CirebonRaya

Sering Terjadi Kebakaran, Disdamkarnat Sosialisasi Hingga Tingkat Desa

CIREBON – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon gencar melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Kian gencarnya upaya tersebut menyusul jumlah kebakaran di Kabupaten Cirebon yang meningkat signifikan sepanjang musim kemarau ini. Upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang digelar Disdamkarmat kali ini dilakukan bersama perwakilan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).

Kepala Disdamkarmat Kabupaten Cirebon, Fery Afrudin mengajak para Kuwu untuk bersama-sama mengawasi aktifitas masyarakat. Ia juga mengajak para Kuwu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di lahan terbuka.

“Berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran, sehingga masyarakat tidak lagi membakar sampah di lahan terbuka dan tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menimbulkan kebakaran lahan,” kata Fery.

Menurut Fery, larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 pasal 29 ayat 1 tentang Pengelolaan Sampah.

Karenanya, ia mengimbau agar pengelolaan sampah dilakukan melalui proses pemilahan dengan menerapkan prinsip 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) serta memberdayakan bank sampah dan Pokja Pengelola Sampah yang ada di Desa masing-masing.

Fery berharap, kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dapat membangun sinergi dalam upaya pencegahan dan penggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Cirebon, khusus di lingkungan pedesaan.

Sejauh ini, lanjut Fery, kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan signifikan. Selama bulan September tercatat 80 kejadian yang banyak disebabkan oleh aktifitas masyarakat membakar sampah di lahan terbuka dan membuang puntung rokok sembarangan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Kasinah, menyampaikan, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di desa dapat dilakukan oleh Kuwu.

Hal itu sesuai kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa melalui kegiatan pembinaan masyarakat dan penanggulangan bencana.

“Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2023 tentang Alokasi Penggunaan Dana Desa T.A 2023 dalam hal mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam. Di antaranya melalui kegiatan pengadan APAR, dan sarana prasarana lainnya,” kata Kasinah.

Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali menyambut baik upaya pencegahan tersebut. Pihaknya akan mensosialisasikan hal itu kepada seluruh anggotanya. Hal itu, agar para kuwu dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran di desanya masing-masing sesuai dengan kewenangannya. “Nanti akan kita sampaikan,”singkatnya.(Junaedi)

 

Back to top button