Ayumajakuning

Rentan Dikuasai Mafia, Ribuan Bidang Tanah Milik Pemda Majalengka Belum Bersertfikat

MAJALENGKA- Ribuan bidang tanah milik Pemda Majalengka belum disertifikatkan. Untuk  mempercepat pensertifikatan aset tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka  bersama pemda membentuk tim khusus  dengan anggota tim dari berbagai lembaga Pemerintah.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, aset tanah milik pemda setempat yang belum disertifikatkan masih mencapai sekitar 2.000 bidang tanah dari jumlah sebanyak 2.600 bidang.

Jika aset dibiarkan tidak memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat, maka tanah akan rentan terjadi konflik, seperti halnya penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa kekuatan hukum yang jelas.

Related Articles

BPN membentuk dua tim untuk penanganan aset pemda tersebut yang anggotanya  terdiri dari Pemda Majalengka, kepolisian, Kejaksaan serta BPN dan anggota lainnya yang ditunjuk.

Tim ini di antaranya akan bertugas menginventarisasi seluruh aset yang belum disertifikatkan, termasuk menyiapkan persyaratan administrasi, melakukan pengukuran luas dan batas tanah  untuk syarat pensertifikatan tanah.

Dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan akan mempercepat penerbitan sertifikat tanah dan sebagai langkah penyelamatan aset Pemerintah.

“Sekretariat tim bersama ini nanti berada di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan BKAD telah menyiapkan ruangan untuk sekretariat tersebut,” ungkap Wendi.

Menurutnya, dalam waktu dekat tim akan segera bergerak termasuk melakukan pengukuran tanah bengkok yang ada di desa yang pengelolaannya kini dilakukan oleh desa. Untuk tanah bengkok seperti ini pun status kepemilikannya secara hukum harus jelas. Hal ini pun akan memperjelas pengelolaan lahan yang ada di semua di desa.

Disampaikan Wendi, saat ini ditemukan beberapa aset tumpang tindih, misalnya ada bangunan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka namun berdiri di atas lahan bengkok milik desa. Ini juga harus diluruskan terlebih dulu.

“Pensertifikatan ini tidak hanya lahan, namun juga status jalan yang dikelola kabupaten. Yang akan segera dilakukan pensertifikatan di antaranya jalan kabupaten sepanjang 46 km. Ini bidang tanahnya sebanyak 800 bidang jalan,” kata Kepala BPN.

Sementara itu, pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2023 BPN Kabupaten Majalengka membagikan 500 sertifikat gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka. Sertifikat tanah aset Pemprov Jabar, milik Pemkab Majalengka serta  sertifikat wakaf.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan Bupati Majalengka Karna Sobahi,  Senin ( 24/09/2023). Bupati Karna Sobahi, mengatakan, perlunya  sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Diharapkan di tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 kota/kabupaten yang dinyatakan kota/kabupaten lengkap,” Ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri ATR/BPN.

Selain itu juga, Untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan seripikasi secara elektronik.(Tati)

 

Back to top button