CirebonRaya

Curi Start, Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APS Mengandung Unsur Kampanye

CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, APS yang dipasang di tempat yang dilarang juga ditertibkan Bawaslu. Bawaslu menilai, APS yang mengandung unsur kampanye belum boleh dipasang atau dilakukan.

Bawaslu dan Satpol PP sendiri dibagi dalam dua titik untung menertibkan APS yang dinilai belum boleh dilakukan. Bawaslu dan Satpol PP mulai melakukan penertiban di sekitar Kantor Bawaslu. Kemudian mereka menyebar dan menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Cirebon untuk mencari baliho berbagai ukuran untuk ditertibkan. APS yang ditertibkan di antaranya milik beberapa politisi, baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kota, provinsi maupun pusat.

Baliho berbagai ukuran yang ditertibkan salah satunya yang berada kawasan Jalan Evakuasi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di sana, APS yang mengandung unsur kampanye, seperti nomor urut, tanda paku diambil. Selain itu, APS yang berada di pohon juga ikut diturunkan, karena melanggar aturan tata letak.

Ketua Bawaslu setempat, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, tim pertama yang melakukan penertiban yakni di wilayah Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan. Sementara sisanya melakukan penertiban di wilayah Harjamukti dan Lemahwungkuk.

“Penertiban APS yang ada unsur kampanyenya, seperti ajakan coblos, pilih atau ada yang gambar pakunya di nomor yang sudah dicantumkan,” kata Devi.

Devi menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi atau upaya pencegahan dari Bawaslu Kota Cirebon selama satu minggu. Menurutnya, saat ini, peserta pemilu hanya boleh memasang APS sesuai norma yang ada. Devi menambahkan, kurang lebih selama satu minggu, pihaknya berkoordinasi dengan para pimpinan partai politik yang sepakat untuk menertibkan secara mandiri APS yang dipasang yang ditengarai ada unsur pelanggarannya.

“Alhamdulillah banyak yang mereka tertibkan, termasuk APS yang ada unsur kampanyenya sesuai norma yang ada,” kata dia.

Bawaslu sendiri mengapresiasi partai politik yang sudah menertibkan APS secara mandiri. Sementara untuk sisanya, Devi mengatakan Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APS tersebut. Saat ini, APS diperbolehkan dipasang namun tidak boleh ada unsur kampanye atau ajakan memilih.

Sementara Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat Bawaslu, Nurul Fajri mengatakan, ada dua kriteria utama dalam penertiban ini, yaitu dari segi materi dan konten.

Secara konten, APS tidak diperbolehkan saat ini karena masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November usai  penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November sesuai PKPU.

“Selain itu, penertiban juga dilakukan berdasarkan lokasi pemasangan APS seperti tiang listrik, pohon, atau tempat umum lainnya yang berkaitan dengan regulasi ketertiban umum,” katanya.

Menurut Fajri, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui beberapa tahapan. Bawaslu telah menginventarisasi APS yang diduga melanggar, dengan melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan  di tingkat kecamatan dan PKD tingkat kelurahan. “Sebanyak 185 APS diduga melanggar, baik dari segi konten maupun lokasi pemasangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Bawaslu telah mengundang pimpinan partai politik di Kota Cirebon. Disampaikan dia, bahwa telah terinventarisasi sebanyak 125 APS yang melanggar, dan para pimpinan partai politik diberi kesempatan selama 5 hari untuk menertibkan sendiri. “Ini adalah upaya memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik,” tegasnya.

Fajri juga mengimbau kepada semua partai peserta pemilu dan partai politik (parpol) untuk mematuhi ketentuan dalam situasi normal. “Selama masa kampanye, Bawaslu akan memastikan bahwa semua partai politik dan peserta pemilu mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye,” ungkapnya.(Iskandar/Jaka)

 

Related Articles

Back to top button