Nasional

Lama Beroperasi, Ganti Rugi Tanah Bandara Kertajati Majalengka Belum Dibayar

MAJALENGKA- Sejumlah warga di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka mempertanyakan lahan mereka yang dipergunakan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang  hingga kini belum diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Padahal Bandara Kertajati sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, sedangkan warga pemilik lahan tidak bisa menggarap lahan mereka yang belum diganti rugi Pemerintah, karena lahannya berada di kawasan bandara serta sebagian lahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan.

Bahkan menurut warga, jangankan menggarap lahan, untuk melihat tanah milik mereka saja yang berada di area bandara tidak diperbolehkan karena lahan sudah dibenteng, menjadi kawasan bandara.

Diperoleh informasi, lahan warga yang belum dibayar oleh Pemerintah mencapai kurang lebih 50 hektare, seluas 8 hektare di antaranya berada di Desa Bantarjati.

Lahan di Desa Bantarjati tersebut di antaranya milik Erum, Kadminah, Somini, Asuri dan  Kayah. Sedangkan tanah milik Erum berada di sekitar ujung runway bagian timur, tepatnya berdekatan dengan Situ Cimaneuh.

“Setiap tahun kami semua masih membayar pajak, SPPT datang tiap tahun ke rumah melalui desa, kami semua bayar pajak walaupun kami tidak menggarap, karena kami merasa itu masih lahan milik kami,” ungkap Erum didampingi anaknya Nyai, Minggu (24/2023).

Sebetulnya para pemilik lahan masih ingin menggarap karena tanah belum dibayar Pemerintah. Hanya pihak keamanan bandara melarang. Apalagi lahan yang sudah menjadi bangunan permanen.

Mereka mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik lahan lainnya yang sama–sama lahannya belum diganti rugi. Bahkan setahun sekali selalu mengevaluasi perkembangan, namun tidak pernah membuahkan hasil

Beberapa tahun lalu  para pemilik lahan berusaha menyewa pengacara yang biayanya dilakukan rereongan, namun juga belum membuahkan hasil.

“Minggu kemarin kami kembali mengumpulkan persyaratan ke desa untuk mengajukan permohonan ganti rugi,” cetusnya.

Warga lainnya mengatakan, sebetulnya permohonan ganti rugi sudah diajukan kepada pihak perusahaan PT BIJB, namun pihak perusahaan menolak memberikan ganti rugi.

“Sejak dulu ketika yang lain di berikan ganti rugi kami sudah mengajukan, namun tidak ditanggapi. Kalau warga Sukamulya mah demo, sedangkan kami mah terus dijanjikan mau dibayar, namun ternyata sampai sekarang belum juga diganti rugi,” katanya.

Kepala Desa Bantarjati, Nono Suharno membenarkan masih adanya lahan yang kini dipergunakan bandara belum diganti rugi kepada pemiliknya. Di desanya masih ada sekitar 8 hektare milik beberapa warga yang belum diganti rugi.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemberkasan administrasi kepemilikan tanah untuk diajukan kepada PT BIJB.

Camat Kertajati, Rizky Ginanjar Satyagraha mengatakan pihaknya akan segera mengecek kembali perihal tersebut untuk segera ditindaklanjuti. “Saya segera kroscek kembali. Hatur nuhun infonya,” ungkap Rizky.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button