CirebonRaya

Bapenda Akui Potensi Pajak Daerah 2024 di Bawah Target Pencapaian

CIREBON – Potensi pajak daerah Kabupaten Cirebon untuk 2024, di bawah target pencapaian yang sudah ditetapkan. Yakni, target yang harus didapat Rp 389 miliar lebih. Sedangkan potensi real pajak tahun 2024 hanya sekitar Rp 357 miliar lebih.

Adapun untuk target pendapatan pajak di anggaran murni tahun 2023, senilai Rp 323 miliar lebih dan rencananya untuk target di anggaran perubahan bertambah menjadi sekitar Rp 326 miliar lebih.

“Tahun depan merupakan pencapaian pajak yang cukup berat. Hal itu karena potensi pajak dengan target yang harus dicapai, cukup besar,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon, Suratmo, Rabu (20/9/2023).

Untuk itu, kata dia, perlu inovasi lebih dalam, intensifikasi dan ektensifikasi. Sehingga, dapat mencapai target sesuai yang telah diharapkan.

Ia menjelaskan, untuk pendapatan pajak yang sudah terealisasi sampai bulan September ini mencapai Rp 213 miliar lebih. Kalau di presentasikan sudah mencapai 65,29 persen. “Tetapi untuk tahun depan, ya cukup berat juga,” ungkap Suratmo.

Ia melanjutkan, khusus potensi pajak tahun depan memang harus benar-benar memaksimalkan
intensifikasi dan ektensifikasi. Pada intinya, ektensifikasi merupakan kegiatan pendataan terhadap obyek pajak yang secara ketentuan perundang-undangan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wajib pajak namum belum terdaftar menjadi wajib pajak.

Sementara intensifikasi, lebih kepada pengawasan ketaatan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam perpajakan, yang merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak.

“Tahun depan memang kita harus benar-benar bisa menggali potensi pajak baru. Ini supaya bisa sesuai dengan target yang diharapkan,” ungkapnya.

Suratmo menilai, yang membuat pajak tahun depan pendapatannya sangat berat, karena ada aturan baru. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ternyata, ada beberapa perubahan tarif pajak daerah dan penghapusan objek retribusi.

“Diantaranya retribusi KIR, retribusi menara, retribusi alat pemadam, retribusi tera dan retribusi terminal. Yang los atau hilang dari potensi retribusi karena tidak boleh dipungut lagi, nilainya mencapai Rp 8 miliar,” ungkapnya.

Suratmo juga menjelaskan, perubahan tarif dari Undang-Undang Nomor  28 tahun 2019, ke Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Tercatat, pajak parkir yang semula 25 persen, turun menjadi 10 persen. Lalu pajak hiburan dari 35 turun menjadi 10 persen.

Hanya pajak karoke dan SPA saja yang masih 35 persen. Sedangkan untuk pajak yang MBLB termasuk pajak opsen, artinya dari potensi yang ada, ada kewajiban 25 persen yang menjadi hak provinsi.

“Tahun lalu itu pajak yang sifatnya MBLB di Kabapaten Cirebon, semuanya milik kita. Nilainya sekitar Rp 17,5 miliar. Dengan adanya aturan itu, ada sekitar Rp 4 miliar yang harus disetor ke Provinsi,” kata Suratmo.(Ismail) 

Back to top button