Puluhan Karyawan PT PJN Cirebon Di-PHK, Ijazah dan BPKB Ditahan
CIREBON- Puluhan karyawan di putus kontrak kerja secara sepihak oleh PT PJN dan mengadukan nasibnya ke Law Office QMS Partner. Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti mengatakan, selain diputus kerja secara sepihak, PT PJN juga menahan dokumen seperti ijazah dan BPKB.
“Ini alasannya tidak jelas, sudah di PHK secara sepihak, ijazah dan BPKB ditahan. Ini merupakan pelangaran. Karena mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ujar Qorib, kemarin.
Selain itu, lanjut Qorib, PT PJN melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Apakah karena kinerja yang tidak bagus atau karena ada tindakan yang merugikan perusahan.
“Seharusnya kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh karyawan diselesaikan secara baik-baik. Jangan PHK tanpa alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Qorib, gaji terakhir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang terjadi saat ini.
“Gaji harusnya tetap dibayarkan, karena hal ini, kami akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan kami juga akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan dan mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan,” tuturnya.
Qorib menceritakan kronologis singkat perkara yang terjadi, bahwa karyawan PT PJN bergerak di bidang distributor makanan dan non makanan.
Selama bekerja di perusahaan tersebut, karyawan dimintai jaminan ijazah asli, transkip nilai asli dan BPKB motor. Dan karyawan juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Disnaker Kota Cirebon, namun tidak mendapat respon.
“Tanggal 21 April 2023 karyawan telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan yang bernama Heri sebagai Pimpinan Area Cirebon, hasil negosiasi pihak perusahaan tetap membebankan kerugian perusahan pada karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang perusahaan merasakan kerugian seharusnya melapor ke pihak kepolisian.
“Kerugiannya apa? Kalau merasa dirugikan ya lapor ke polisi dong. Dan kalau mau memberhentikan karyawan tinggal diberhentikan, jangan menahan dokumen. Mereka butuh ijazah tersebut untuk melamar kerja lagi,” desaknya.(Fanny)