Finansial

Kabar Gembita, LPS Gemontorkan Rp 82,77 M untuk Klaim Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu

INDRAMAYU- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu. Pembayaranya itu mulai hari Selasa, 19 September 2023 kemarin.

Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Suwandi, selaku Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS menjelaskan, pada tahap I itu, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

Nasabah dipersilakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

“Untuk proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024,” kata dia.

Dikatakan Suwandi, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS, setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilaksanakan secara bertahap. Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” terang Suwandi.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” ujarnya.

Untuk itu, Suwandi meminta nasabah tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. Sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.(Epih/Udi)

 

Related Articles

Back to top button