CirebonRaya

Komisi III Sebut Proses Perizinan Dinilai Masih Sulit

SUMBER – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, proses perizinan di daerah inu masih sulit. Dampaknya, menghambat para investor untuk berinvestasi. Bahkan sudah banyak yang menarik investasi mereka.

“Investor besar dan kecil semua mengeluh. Karena proses perizinan di kita dianggap jlimet. Mereka akhirnya tarik mundur semua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, Selasa (12/9/2023)

Yoga menyebutkan, dalam aturan terbaru mengharuskan adanya persetujuan rekomendasi Dirjen Pengendalian Tata Ruang. Kalau untuk yang tanahnya, masuk LSD.

Related Articles

“Kemudian tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait tekhnis persyaratan perizinan. Termasuk tidak adanya ketepatan waktunya, dasar hukumnya. Itu diantaranya,” ungkap Yoga.

Ia menjelaskan, tidak adanya ketepatan waktu itu, membuat para investor bimbang. “Karena enggak jelas. Berinvestasi di Kabupaten Cirebon ini sampai keluarnya perizinan berapa bulan? Satu bulan kah, dua bulan kah. Atau berapa? Itu tidak ada. Jadinya ngambang,” kata Yoga.

Padahal, menurut dia, seringkali digembar-gemborkan, proses perizinan bisa tuntas sebulan bahkan seminggu jadi. Hal itu tidak sesuai dengan realita di lapangan. “Faktanya di lapangan engga begitu. Kan ngaco,” katanya.

Ia mengaku, jangankan orang atau pemohon perizinannya, bahkan dinasnya sediri masih bingung. “Contohnya, untuk mengurus lalu lintas, harus ada izin damkar, izin lingkungan hidup. Itu ditempuh harus ada persetujuan dari DPMPTSP,” katanya.

Padahal lanjut politisi Hanura itu, ketika merunut Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6, proses perizinan itu, cukup dengan OSS. Semua ada di sana. Tanpa harus melalui proses perizinan dari dinas teknis.

“Karena DLH, Damkar dan Dishub itu, dinas teknis. Tidak ada korelasinya untuk meminta perizinan yang lain-lain. Kalau dicampur baurkan, ini enggak pasti,” ungkap Yoga.

Harusnya, kata dia, untuk menjadi ketepatan orang mau berinvestasi, enggak usah minta syarat macam-macam. “Terutama syarat ke dinas teknis khususnya. Dinas teknis jangan minta syarat macam-macam,” katanya.

Komisi III pun, kata dia, akan menjadwalkan untuk memanggil dinas teknis dan bagian hukum. Sehingga ke depan, ada kepastian dalam proses perizinan.(Ismail) 

Back to top button