CirebonRaya

DPMPTSP Garut Studi Tiru di MPP Kabupaten Cirebon

CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut melakukan studi tiru ke DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Selasa (12/9/2023).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Wahyudijaya mengatakan pihaknya mengadopsi metodologi atau ilmu yang sudah diterapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon.

Menurut Wahyu, hasil kunjungan ke MPP Kabupaten Cirebon ada beberapa item yang memang perlu pendalaman. “Alhamdulillah dari sharing tadi kami mendapatkan titik alternatif untuk solusinya. Dan yang paling prinsip memang kami minta referensi kaitan dengan persiapan launching yang akan dilakukan di Kabupaten Garut,” katanya.

Ia menyebut pembangunan MPP di Garut sendiri sudah mendekati final atau selesai. Bahkan Wahyu menyebut bulan Desember 2023 ini, MPP akan launching.

“Kalau di MPP Kabupaten Cirebon tenennya cukup banyak sampai 30 tenen lebih, kalau untuk di Garut sendiri ada 21 tenan, gabungan instansi horisontal dan vertikal, termasuk BUMN dan BUMD juga ada,” kata Wahyu.

Di tempat yang sama Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menyebut kunjungan dari DPMPTSP Garut sendiri ingin mengetahui apa yang harus diterapkan di MPP.

Pasalnya MPP Garut dalam waktu dekat akan soft opening. “Hasil kunjungan nantinya bisa diterapkan di Kabupaten Garut, kerena dengan persiapan-persiapan soft launching, grand launching dan operasionalnya,” katanya.

Dede mengungkapkan MPP Kabupaten Cirebon menjadi percontohan. Bahkan beberapa daerah sudah melakukan studi tiru. “MPP Kabupaten Cirebon sudah banyak didatangi kabupaten/kota lain, seperti Kota Madiun, Kabupaten Subang, Pangandaran dan sekarang Kabupaten Garut,” katanya.

Ia mengatakan keberadaan MPP sangat membantu masyarakat. Di mana masyarakat dipermudah dalam mendapatkan pelayanan publik.

“Fungsi MPP di Kabupaten Cirebon ini sangat membantu masyarakat. Yang tadinya pengguna layanan harus keliling ke dinas dan instansi lain sekarang hanya satu tempat di MPP saja. Misal pengurusan pencairan DD di DPMD, mereka pun membutuhkan legalitas dari Kejaksaan dan lainnya, cukup di sini (MPP, red) semua ada,” katanya.(Junaedi)

 

 

Back to top button