Saba Desa

Kuwu Tak Siapkan TPS Bakal Disanksi

DLH Tambah 62 Unit Kontainer untuk Desa

CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kembali menambah 62 unit kontainer dalam penanganan sampah di Kabupaten Cirebon. Pada tahap pertama jumlah total kontainer baru yang didatangkan sebanyak 30 unit yang sudah berada di garasi penyimpanan mobil pada Kamis (7/9/2023) pagi.

Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono mengatakan, pengadaan kontainer sebanyak 62 unit tersebut dilakukan dalam dua tahap. “Sekarang baru 30 unit yang datang, sisanya nanti akhir tahun,” ujar Fitroh, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, kata Fitroh, DLH juga sudah mendistribusikan 70 unit kontainer untuk penanganan sampah liar dan sampah di tingkat desa. Dengan adanya tambahan tersebut, kontainer yang telah dimiliki DLH sejak awal pengadaan kontainer, maka jumlah totalnya mencapai 300 unit. “Sampai akhir tahun kita upayakan bisa mencapai 350 unit,” kata Fitroh.

Menurut Fitroh, ratusan kontainer yang dimiliki DLH, termasuk 62 kontainer baru tersebut, adalah untuk penanganan sampah di tingkat desa dan penanganan sampah liar di seluruh Kabupaten Cirebon. “Untuk kontainer yang baru datang ini sudah ada sembilan desa meminta,” katanya.

Fitroh mengatakan, penambahan jumlah kontainer secara signifikan tersebut dilakukan mengingat jumlah desa yang memiliki TPS masih minim. Dari 412 desa yang ada, baru 174 desa yang memiliki TPS sendiri.

Fitroh menyebut, keberadaan kontainer sebenarnya sangat membantu desa-desa yang tidak memiliki lahan cukup untuk membuat TPS. Itu artinya, kontainer yang ditawarkan DLH ini menjadi solusi penanganan sampah di tingkat desa sebelum diangkut ke TPA.

“Bagi desa yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk membuat TPS, kita bantu asalkan ada lahan buat kontainernya saja. Untuk hanggarnya nanti bisa menyusul,” terangnya.

Selain di lingkup desa, kata Fitroh, kontainer tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik yang terdapat banyak sampah liar. Nantinya, ketika kontainer sudah penuh akan diangkut ke TPA secara rutin.

Ia menambahkan, untuk mendorong Pemdes proaktif dalam penanganan sampah di tingkat desa, telah diatur oleh Perda nomor 2 tahun 2022. Di mana, salah satu pasalnya menyebutkan adanya pemberian sanksi yang tegas bagi kuwu dan perangkat desa yang tidak menyiapkan TPS.

“Tapi Perda itu kan belum ada turunannya, belum ada Perbupnya. Nanti draf Perbupnya akan kita susun dulu,” katanya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button