Pemilu

Meski Belum Masa Kampanye, Baliho Bacaleg di Kabupaten Majalengka Banjiri Titik-titik Strategis

MAJALENGKA- Baliho dengan gambar bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran di Kabupaten Majalengka sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari pantauan di lapangan, Sabtu, 9 September 2023, ada sejumlah gambar bacaleg sudah bermunculan di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka Seperti di perempatan Pasar Cigasong. Di sana terpasang gambar caleg di papan reklame. Selain itu, ada pula dipajang dalam spanduk.

Hal serupa juga bisa ditemui di sekitar perempatan dan pertigaan di wilayah lainnya di seluruh desa maupun kecamatan se-Majalengka. Tampak di situ terpampang gambar bacaleg yang masuk di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Jika melihat jadwal tahapan, masa kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.

Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Majalengka Nunu Nugraha menganggap hal itu masih sebatas sosialisasi dan belum mengarah kepada kampanye. Sebab, dalam alat peraga itu tidak mengandung kalimat ajakan memilih bacaleg yang bersangkutan.

“Menurut PKPU memang belum boleh kampanye. Namun bersosialisasi diperbolehkan asalkan tidak ada kalimat ajakan,” ujar dia usai menghadiri acara kegiatan Bawaslu di Hotel Garden Majalengka.

Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga sosialisasi diperbolehkan memuat gambar bacaleg maupun partai politik. Hal itu pun sempat  diutarakan pimpinan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kota dan Kabupaten saat menjalani pendidikan dan pelatihan Bawaslu baru baru ini.

Nunu berpendapat, saat ini belum ada subyek hukum terkait hal itu, karena tahapan penetapan bacaleg juga belum dilaksanakan. Sehingga Bawaslu Majalengka belum bisa menerapkan penegakan aturan tentang kampanye.

“Kalaupun ada orang memasang dengan foto diri, nomor urut belum ada subyek hukum,” kata Nunu.

Sementara itu, disinggung soal pengawasan terhadap tahapan penetapan DCS, ia telah meminta kepada jajaran Panwaslu dan PKD untuk mencermati hal tersebut. “Kita sudah meminta teman Panwaslu se-Kabupaten Majalengka dan PKD untuk mencermati terkait DCS yang saat ini muncul,” ujar alumni Himpunanan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Cirebon ini.

Sementara itu menanggapi maraknya baliho atau APK di kecamatan penyangga Kabupaten Majalengka ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong, baru akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) bacaleg Pemilu 2024. Penetapan bacaleg tersebut baru dilakukan pada November 2023.

“Tentu saja kalau baliho bergambar itu dikatakan alat peraga kampanye itu belum bisa, karena tidak ada ajakaan. Apalagi kita tahu bersama, bahwa masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT,” kata Anggota Panwaslu Cigasong Baban Ahmad Fuad menambahkan.(Jejep)

 

Related Articles

Back to top button