Ayumajakuning

Penambangan Ilegal di Majalenga, Polisi Amankan Pelaku dan Alat Berat

MAJALENGKA- Aparat Polres Majalengka mengamankan sejumlah alat berat bersama operatornya di sebuah lokasi penambangan tanah merah ilegal di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat, (8/9/2023).

Selain dua alat berat  jenis excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 unit alat berat jenis excavator merk Kobelco SK-200  tahun 2012 berwarna biru, kepolisian  juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp 360.000.

Selain itu, ada  4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir.

Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi  Indra Novianto di lokasi penambangan pasir tersebut, kini lokasi dipasangi garis polisi untuk menunjukkan pelarangan aktivitas galian karena tidak mengandung izin.

Penutupan dilakukan berdasarkan informasi  dari masyarakat yang menyebutkan, adanya  aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.

Menurut Kapolres, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

Pemilik dari lokasi pertambangan tersebut adalah MFR, warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi galian.

“Yang diamankan termasuk dua operator alat berat jenis Excavator/bechoe, satu orang helper, dua checker/pencatat ritase, empat orang tim guar, satu supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya,” papar Kapolres Indra.

Menurut Indra Novianto, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.(Tati)

Related Articles

Back to top button