Pansus DPRD dan TAPD Rampungkan Raperda Program KB
CIREBON – Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon telah merampungkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat untuk difinalisasi.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Cicih Sukaesih memastikan, Pansus dan TAPD sudah menyelesaikan raperda tersebut yang memuat sembilan bab dan 29 pasal.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan penyelenggaraan program KB di Kota Cirebon demi mewujudkan keserasian, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup, baik berupa daya tampung lingkungan maupun perkembangan kondisi sosial ekonomi.
“Pembahasan Raperda ini sudah tahap finalisasi, tinggal dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk segera mendapat persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Cicih usai rapat bersama TAPD di ruang rapat gedung DPRD.
Cicih berharap, ketika Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, penyelenggara program KB, pelaku usaha, masyarakat dan tentunya setiap keluarga di Kota Cirebon.
Penyelenggaraan program KB Daerah Kota Cirebon ini mengatur pelayanan KB, pendewasaan usia perkawinan (PUP), ketahanan dan pemberdayaan keluarga, komunikasi informasi dan edukasi (KIE), pengelolaan data dan informasi KB, sarana dan prasarana program KB dan kemitraan KB dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Perda ini bukan saja mengatur pelayanan KB saja, melainkan juga melakukan pemberdayaan keluarga dan pendewasaan usia nikah. Seperti kesiapan fisik dan mental dalam membentuk keluarga serta menentukan derajat kesehatan keluarga termasuk reproduksi sehat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subkor Advokasi KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Iin Hartini berterima kasih atas diselesaikannya Raperda ini.
Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan program KB ini mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya mengendalikan kualitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi program KB daerah dan fasilitasi sosialisasi program KB.
“Dengan aanya regulasi ini pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan program KB melalui kegiatan monitoring, evaluasi, asistensi, dan supervisi program KB, penyuluhan pelaksanaan KB, hingga pemberian bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah,” ujar Iin.(Fanny)