Pemilu

Ini Peringatan Bagi Aparat Desa, Dilarang Terlibat Politik Praktis, Sanksi Pidana Menanti

CIREBON- Ini peringatan bagi perangkat desa agar tidak terlibat kampanye pada Pemilu 2024 mendatang atau pada pemilihan kuwu serentak 2023. Mereka yang membandel akan diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, dalam UU Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut juga diatur UU Desa Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan dDalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) dijelaskan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada Pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 dikatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara pada Pasal 490 disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

“Sanksi tegas bagi kuwu, perangkat desa dan BPD bila ada yang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2023. Dalam aturan sudah jelas dilarang untuk mendukung maupun terlibat langsung dalam pemilu. Apabila melanggar, sanksi akan diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan. Bisa jadi, pemberhentian,” demikian dikatakan Camat Susukanlebak Kabupaten Cirebon, Carmin,, Rabu (6/9/2023).

Carmin menjelaskan, regulasi yang ada mengenai pemilu dan pemilihan kuwu (pilwu) telah diatur dalam aturan yang ada. Salah satunya, tahapan pilwu yang sedang berjalan pembentukan panpilwu sekaligus pelantikan.

“Ada empat desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak di wilayahnya, yakni Desa Kaligawe, Wilulang, Kaligawewetan dan Desa Curug. Ke semua desa tersebut, siap melaksanakan Pilwu Serentak 2023,” jelasnya.

Ditandaskan Carmin, dalam demokrasi tak lepas dari dukung mendung calon dan ini merupakan kedewasaan berpolitik di masyarakat. “Yang penting kondusif dan sukses tanpa ekses hingga pelaksanaan pilwu usai, sampai habis masa jabatan kuwu terpilih. Netralitas PPS, perangkat desa dan lembaga desa sangat diperlukan dalam berbagai pemilihan baik pilwu maupun pemilu,” ujarnya.

Dirinya mengajak, peran serta seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas desa, agar pelaksanaan pilwu berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin yang amanah. “Dengan kebersamaan dalam menjaga kondusivitas, akan terlaksana sesuai rencana ” tutur pria berkumis tipis ini.

Ketua BPD Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Ahmad Yamanto mengungkapkan, netralitas dan pelantikan PPS pilwu sebagai bentuk tahapan jelang pilwu akan dilaksanakan Oktober mendatang. “Sembilan PPS orang telah dilantik dari berbagai unsur yang ada di desa,” ungkapnya.

Yamanto memaparkan, tahapan pilwu serentak sudah memasuki pelantikan PPS dan akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya. “Setelah dilakukan mekanisme dan aturan untuk menentukan kepengurusan PPS, akhirnya sembilan orang tersebut yang dinilai mampu melaksanakan tugas saat pilwu nanti,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, PPS agar bersikap profesional, netralitas dan tidak ada intrvensi dari mana pun. “Mari sukseskan pilwu serentak yang jujur, adil dan rahasia hingga menghasilkan pemimpin yang amanah,” ajak Yamanto.(Supra)

Related Articles

Back to top button