HP Anggoto Polisi Polres Cirebon Kota Diperiksa, Siapa Tahu Terlibat Judi Online
CIREBON- Sebagai upaya menegakkan disiplin anggota Polri serta menindaklanjuti maraknya permainan judi online, Polres Cirebon Kota memeriksa semua handphone (HP) milik anggota.
Kegiatan pemeriksaan dan pengecekan HP milik personel Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno, beserta PJU dan perwira.
Hal ini merujuk pada Surat telegram Kapolda Jabar nomor: STR/478/VIII/HUK.7.1/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang arahan dan perintah penindakan dan Gakkum terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam giat perjudian di wilkum Polda Jabar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno mengatakan, pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian.
“Pemeriksaan dan pengecekan terhadap HP milik personel ini sebagai tindak lanjut perintah pimpinan, bertujuan untuk memastikan para anggota polisi yang menjadi teladan dan penegak hukum tidak ikut bermain judi online,” ucapnya
Ia menambahkan, pemberantasan judi online tak hanya menyasar masyarakat, namun juga internal kepolisian.
“Sebelum kita melakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal,” kata Iptu Sukirno
Pengecekan HP seluruh personel itu, menurutnya, akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota
“Apabila kedapatan menginstal aplikasi perjudian online, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,” jelasnya
Pada pemeriksaan ponsel milik anggota itu, satu per satu ponsel milik anggota dicek tanpa ada yang terlewatkan. Namun demikian, tidak ditemukan adanya anggota yang bermain judi online maupun melakukan pelanggaran lainnya.
Dalam perkembangan yang sama, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan 16 pelaku kejahatan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.
Dalam perkembangan yang sama, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40 tahun), SA (35 tahun), AR (45 tahun), SU (49 tahun), HA (46 tahun), RO (21 tahun), KA (63 tahun), SA (47 tahun), SU (26 tahun), RA (36 tahun), S (27 tahun), MU (23 tahun), NA (48 tahun), EK (25 tahun), AK (33 tahun), RH (27 tahun).
“Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Arif.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut di antaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen dan lainnya.
Selain itu, lanjut Arif, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.(Fanny)