Peredaran Miras Marak, Distributor Dilarang Keras Jual Produknya di Indramayu
INDRAMAYU-Distributor dan agen minuman keras (miras) dilarang untuk menjual produknya di Kabupaten Indramayu. Karena peredaran miras cukup marak dan memicu terjadinya tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, usai melakukan pemusnahan 14.686 botol miras di lapangan Mapolres setempat, Kamis (31/8/2023).
Ia menyampaikan, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras. Mengingat peredaran miras di wilayahnya cukup banyak. Bahkan ada sejumlah daerah yang paling sering ditemukan adanya peredaran miras seperti di Kecamatan Lelea, Anjatan, Patrol dan Losarang.
“Perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan. Karena dalam beberapa kasus tindak pidana dan kriminal, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras, ” katanya.
Fahri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman haram tersebut. Apalagi jenis ciu yang mengandung bahan berbahaya etinol dan metanol yang berakibat mengganggu pernapasan.
“Pernah ada kejadian di luar wilayah Indramayu terjadi kasus kematian disebabkan oleh miras yang mengandung etanol dan metanol. Jadi kami mengimbau seluruh masyarakat Indramayu jangan ada lagi yang mengkonsumsi miras,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan sebanyak 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter ciu. Minuman keras ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satnarkoba dan Sat Samapta Polres Indramayu maupun jajaran Polsek, selama 3 April sampai Agustus 2023.
“Ada 419 pelanggar peredaran miras yang dilakukan penegakan hukum,”ujar Kapolres.
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Majalengka, memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 12,31 gram, daun ganja kering seberat 5,59 gram, tembakau sintetis seberat 42,88 gram dan obat keras terbatas yang dijual tanpa izin sebanyak 10.552 butir.
Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono mengungkapkan, barang bukti yang sudah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Majalengka ini dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar di halaman Kantor Satuan Reskrim Polres Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka.
Menurutnya, dalam upaya untuk memerangi peredaran narkotika, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus yang melibatkan 3 tersangka dengan inisial ET (41 tahun) warga Kabupaten Sumedang, APK (24 tahun) warga Kabupaten Subang, dan MN (30 tahun) warga Provinsi Aceh.
“Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Majalengka,” ucapnya.(Udi/Tati)