Finansial

PLN UP3 Cirebon Menambah SPKLU Ultra Fast Charging

CIREBON –  PT PLN (Persero) UP3 Cirebon kembali menambah jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Cirebon. Penambahan 4 SPKLU tersebut dilakukan dalam upaya memudahkan masyarakat pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian daya tanpa perlu menunggu waktu lama.

Di mana secara bertahap, PLN UP3 Cirebon ini menambah 2 SPKLU Ultra Fast Carging dan 2 SPKLU Fast Charging. Keempat SPKLU ini terpasang pada beberapa wilayah Cirebon seperti Rest Area 208A dan 208B dengan kapasitas 50 kW, dan di Rest Area 228A serta 229B dengan kapasitas 200 kW.

PLN UP3 Cirebon menyediakan SPKLU Ultra Fast Charging guna memangkas waktu pengisian data yang biasanya memakan waktu tinggal 2 jam untuk pengisian data hingga penuh, dengan SPKLU ini hanya memerlukan waktu lebih selama 40 menit.

Manager PLN UP3 Cirebon, Ronny Afrianto memaparkan penambahan SPKLU ini untuk mendukung pertumbuhan iklim kendaraan listrik di Cirebon. “SPKLU Ultra Fast Charging ini kelebihannya lebih cepat sehingga menghemat waktu para pengguna kendaraan listrik,” ujar Ronny dalam keterangan resminya kepada Kabar-Cirebon pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas SPKLU ini dengan nyaman. Untuk penggunaan bisa melalui aplikasi PLN Mobile.

Arif, pengguna kendaraan listrik dari Jakarta ke Semarang mengungkapkan pengalaman positifnya menggunakan SPKLU Ultra Fast Charging di Cirebon ini.

“Waktu pengisian terbilang cepat dari 50 persen hingga 100% hanya membutuhkan waktu 40 menit. Tempatnya cukup nyaman untuk menunggu, ada snack, minuman dan tempat istirahat juga, petugas yang membantu pun sangat sigap,” imbuhnya.

Pada kesempatan berbeda, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia, menyampaikan PLN siap mendukung ekosistem kendaraan listrik di Jawa Barat dengan menyediakan insfrastruktur yang mendukung kebutuhan para pengguna kendaraan listrik, antara lain SPKLU dan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum).(Epih)

 

Related Articles

Back to top button