Pemilu

Bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon Didominasi Lulusan SMA

CIREBON- Sebanyak 70,7 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cirebon merupakan lulusan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA). Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon. Dari 679 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol), sebanyak 480 orang merupakan lulusan SMA.

“Lulusan SMA menjadi dominasi bacaleg dengan persentase sebesar 70,7 persen. Sedangkan untuk lulusan Sarjana (S1) sebanyak 37 orang atau sekitar 21.5 persen,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, Rabu (30/8/2023).

Lulusan pendidikan bacaleg dari jenjang pendidikan D1-D3 menjadi yang paling sedikit, yakni hanya 12 orang atau sekitar 1.8 persen. Selebihnya bacaleg tersebut merupakan lulusan S2 dan S3.

Sementara kalau dilihat dari usia, generasi X atau yang berusia 43-58 tahun menjadi usia terbanyak bacaleg saat ini. Untuk generasi X ini terdapat 314 orang atau secara persentase sebanyak 48.2 persen.

Umur yang banyak mendominasi dari bacaleg adalah usia 27-42 tahun atau yang kerap disebut generasi milenial. Di mana jenjang usia ini ada sekitar 269 orang atau secara persentase sebesar 39.6 persen.

“Sedangkan untuk usia di atas 58 tahun atau yang sering disebut baby boomer (baby boomer adalah generasi yang lahir pada tahun 1946 hingga tahun 1964) terdapat 37 orang dan usia di bawah 26 tahun hingga 21 tahun ada sekitar 59 orang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan banyaknya lulusan SMA atau sebutan lain di DCS. Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, yakni PKPU menyebutkan bahwa batas pendidikan untuk bacaleg adalah SMA.

“Aturannya sudah jelas kalau pendidikan minimal adalah SMA, sama dengan calon presiden. Selain pendidikan, berdasarkan PKPU untuk usia minimal adalah 21 tahun,” ujar Sopidi.

Menurutnya, minimal pendidikan SMA merupakan gambaran dari masyarakat Indonesia saat ini. Hal itu terlihat dari progam wajib belajar saat ini sudah mencapai 12 tahun. Adanya batasan pendidikan SMA ini menurutnya memberikan ruang yang cukup besar bagi masyarakat, khususnya yang berpendidikan SMA atau sebutan lainnya.

“Kalau bicara kualitas atau yang lainnya, saya rasa itu bukan jadi tolak ukur seseorang mempunyai kualitas atau tidak. Tolak ukur dari kualitas ini dilihat dari beberapa unsur,” katanya.

Sopidi juga meyakini, sebelum bacaleg tersebut diajukan ke KPU tentunya sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat di parpolnya masing-masing. Artinya, bacaleg yang merupakan lulusan SMA sudah dipastikan memiliki kualitas.

“Ijazah hanya simbol pendidikan saja, namun bicara kualitas harus lulusan SMA tidak bisa dipandang rendah. Kualitas tidak selalu diukur dengan tingginya atau strata pendidikan seseorang,” ungkapnya.

Sopidi juga berharap, nanti yang berhasil masuk dalam penjaringan dan akan duduk di bangku legislatif adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang besar untuk memajukan Kabupaten Cirebon lebih baik lagi.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button