Bawaslu Kota Cirebon Instruksikan Panwaslu dan PKD Awasi Sosialisasi Bacaleg
CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar melakukan pengawasan melekat terkait kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik (parpol).
“Bahkan bukan saja kepada parpol peserta pemilu, termasuk juga kepada pengurus dan bacalegnya,” tutur Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, SPd.I, MPd.I dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus menginventarisasi kegiatan sosialisasi dalam bentuk apa pun, baik dalam pertemuan terbatas, media sosial, maupun melalui bahan atau alat peraga sosialisasi yang memuat unsur kampanye.
Sekain itu, Devi juga mengimbau kepada bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak kampanye sebelum waktunya. “Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kota Cirebon telah menerbitkan surat imbauan kepada partai politik,” ujar dia.
Sementara itu, dalam surat imbauan tertanggal 29 Agustus 2023, Bawaslu mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik dalam bentuk apa pun, yang dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 agar tidak memuat unsur kampanye.
Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 dan Surat Imbauan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu, yang salah satunya dengan menaati tahapan,” ungkap Devi.
Devi menandaskan, saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga diimbau tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye. Termasuk dalam hal pemasangan APS.
“Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial,” katanya.
Melalui imbauan yang disampaikan, Devi berharap, parpol maupun bacaleg bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye. “Silakan kami sudah menyampaikan imbauan. Kiranya bisa diperhatikan untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya,” harap Devi.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan kepada KPU Kota Cirebon yang pada intinya menyampaikan hal serupa, yaitu untuk dapat mengimbau parpol.(Iskandar)