CirebonRaya

LBM PWNU Jabar: UU Batas Usia Anak di Bawa Umur 18 Tahun Dinilai Tidak Relevan

CIREBON- Setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) berdasarkan kacamata fikih, Undang-undang terkait batas usia anak di bawah umur dinilai sudah tidak relevan lagi. Batas usia dini menurut undang-undang 18 tahun, namun usia tersebut kini sudah tidak relevan.

“Oleh sebab itu, LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian itu mengusulkan, agar batas usia anak di dalam Undang-Undang diubah dari 18 tahun menjadi 15 tahun,” kata Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz.

Seperti diketahui, LBM PWNU Jabar melakukan kegiatan Bahtsul Masail Kubro di Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon, Kamis (24/8/2023) pagi hingga sore hari. Dengan membentuk tiga komisi dan salah satu pembahasan di Komisi A yakni soal relevansi UU batas usia anak di bawah umur.

Dalam jumpa pers, Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menjelaskan, dalam Bahtsul Masail membahas soal fakta empiris terkait banyaknya tindakan kriminal yang dilakukan orang berumur di bawah 18 tahun, dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam, masih sesuaikah penetapan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak?

Hasil kajian, terang Kiai Musthofa, mayoritas ulama berpendapat bahwa batas seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan kriminal adalah dengan batas kecakapan mental seseorang.

“Memandang fakta empiris adanya eskalasi tindakan kriminal oleh orang di bawah usia 18 tahun, maka batas tersebut dianggap sudah tidak relevan,” kata Kiai Musthofa.

Selanjutnya, dibahas juga di dalam kajian fikih apa saja tolok ukur disebut anak dan atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana? Dan bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih?

“Jawabannya, hukuman yang diberikan kepada anak di bawah umur adalah hokum ta’dibiyah bukan hukum jinaiyah,” ujar Kiai Musthofa.

Sementara itu, Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, hasil kajian melalui bahtsul masail kubro yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Panitia Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Ponpes KHAS Kempek tersebut menyebutkan, batas usia dianggap masih kategori anak yang tepat secara syariat Islam adalah 15 tahun.

“Sehingga LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian itu mengusulkan agar batas usia anak di dalam undang-undang harus diubah dari 18 tahun menjadi 15 tahun. Usia di bawah umur 18 tahun sudah tidak relevan,” tegas Kiai Afif.(Ismail)

 

Back to top button