CirebonRaya

Sudah Tahu Melanggar, Pedagang di Kawasan Bima Cirebon Tak Kunjung Ditertibkan

CIREBON- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi berpendapat bahwa mayoritas pedagang yang berada di kawasan Stadion Bima melanggar aturan karena berdiri atau membangun warung di atas tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Agus menambahkan, nanti pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak lain sehingga bukan pihaknya sendiri yang bertindak. “Nanti kita diskusikan kembali. Iya, mayoritas warung berdiri di atas tanah Pemerintah, bahkan ada bangunan yang permanen,” terang Agus.

Sebelumnya, belum lama ini sejumlah pedagang yang berada di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon mendapat surat perihal Penggunaan Aset/BMD di Kawasan Stadion Bima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon.

Isi surat tersebut menjelaskan Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 247/KM.6/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari aset Eks Pertamina kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, bahwa Kawasan Stadion Bima merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Warung toko/kios yang saudara bangun dan manfaatkan saat ini, berdiri di tanah milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Untuk itu kami perlu mengingatkan bahwa saudara telah melanggar,” demikian bunyi surat tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemda Kota Cirebon mohon agar pihak-pihak yang menempati lahan tersebut segera mengosongkan lahan sebelum pemda mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dapat dilakukan apabila pemda belum memanfaatkan barang milik daerah untuk pelaksanaan urusan pemerintahan. Apabila pihak-pihak mau memanfaatkan lahan yang saat ini ditempati dapat melalui pemanfaatan barang milik daerah dengan mekanisme sewa,” lanjut tulisan tersebut.

Keterangan lebih lanjut berkenaan dengan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa dapat diperoleh melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon.(Jaka)

 

Related Articles

Back to top button