Sejumlah Caleg di Majalengka Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu
MAJALENGKA- Ada sejumlah bakal calon legislatif di Kabupaten Majalengka yang ijazahnya diindikasikan palsu. Hal tersebut berdasarkan hasil tim verifikasi KPU Kabupaten Majalengka terhadap sejumlah bakal calon legilatif setelah mereka menyerahkan berkas admisnitrasi.
Terhadap yang bersangkutan menurut Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada digugurkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Agus tidak menyebutkan siapa dan dari partai mana yang ijazahnya terindikasi palsu tersebut. Demikian juga dengan jumlah DCS yang paling banyak gugur akibat tidak memenuhi persyaratan. Dia hanya menyebut “rahasia”
Saat ini berdasarkan hasil rapat pleno setelah verifikasi administrasi dan dicek ke lapangan ada sebanyak 592 DCS yang memenuhi syarat dan daftar tersebut telah diumumkan. Sebanyak 64 nama dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Jadi setelah 18 partai politik (parpol) menyerahkan persyaratan administrasi kami lakukan verifikasi dengan mendatangi ke rumah–rumah calon. Dari hasil verifikasi tersebut kami menemukan ijazah yang infalid . Jadi setelah didatangi ke rumah masing-masing disinyalir ada ijazah yang tdiak valid. Ada beberapa ijazah yag disinyalir palsu,” terang Agus.
Disinggung bacaleg partai mana dan siapa, Agus kembali menjawab, “Tidak lolos DCS karena tidak sanggup memenuhi persyaratan ,” lanjutnya.
Langkah selanjutnya KPU Kabupaten Majalengka akan memasuki agenda penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), pencermatan DCT serta penetapan DCT yang ditargetkan selesai pada 3 November 2023 mendatang.
Sebetulnya menurut Agus, DCS ini hanya memberitahukan kepada calon pemilih kemungkinan ada masukan terhadap KPU menyangkut calon. Misal ada calon yang pernah diancam hukuman penjara 5 tahun, atau masukan–masukan lain yang berifat aduan, yang persoalannya tidak diketahui pihak KPU.
Aduan- aduan tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk menjadi bahak kajian dan pertimbangan.
Masyarakat Majalengka sendiri menghendaki calon–calon legislatifnya adalah orang–orang pilihan, karena mereka akan turut menentukan masa depan Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum enam tahun penjara bila sengaja memakai dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
“Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta,” tulis bunyi Pasal 520 UU Pemilu.
Ada pun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.
Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.
Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan. Apabila ada calon peserta pemilu yang sudah terbukti menggunakan dokumen palsu, partai politik bisa mengajukan penggantinya kepada KPU.
“Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik,” demikian bunyi Pasal 250 ayat (2).(Tati)