205 Napi Lapas Majalengka Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
MAJALENGKA-Sebanyak 205 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan disertai stafnya Adiyanto, mengungkapkan, pemberian remisi ini berdasarkan hasil penilaian terhadap para warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Selain itu telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, lalu aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukan penurunan tingkat risiko.
Menurutnya, dari jumlah keseluruhan 260 warga binaan Lapas Kelas III B Majalengka, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang dan 5 bulan mencapai 16 orang.
Bupati Majalengka H Karna Sobahi, yang memberikan surat remisi kepada perwakilan napi menyampaikan, agar mereka bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.Karena masa tahanan adalah masa pembinaan.
Kemudian keluarga dan masyarakat harus menerima mereka sebagai masyarakat biasa, tanpa ada ganjalan. Karena mereka telah menebus kesalahannya selama ditahan.
“Keterampilan dan kreatifitas yang diperoleh di Lapas, harus bisa menjadi bekal di masyarakat,” katanya.(Tati)