Kepergok Edarkan Obat Tak Berizin, Warga Lelea Diamankan Polisi
INDRAMAYU- Seorang pria inisial W (24 tahun), warga di Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu diringkus polisi. Dia kepergok mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin oleh anggota Satnarkoba Polres Indramayu.
Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 1106 butir obat siap edar. Bersama barang bukti ini, W dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan itu, Kamis (17/8/2023). Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
Dan benar saja, pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap W, ditemukan barang
bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar. “Total keseluruhan, sebanyak 1.106 butir tablet,” kata AKP Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.
Seluruh barang bukti itu berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh W. Hasil interogasi, W mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi. “Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli
online,” ungkapnya.
Ote menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hokum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahkan Ote juga menegaskan Satnarkoba Polres Indramayu akan terus berupaya keras memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Dari Pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, kami juga ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang haram ini,” pintanya.(Udi)