Pengusaha Bawang Asal Cirebon Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Surat Kehilangan Barang
CIREBON- Polres Cirebon Kota akhirnya menangkap pengusaha bawang asal Cirebon, Ifan Effendi, usai diperiksa sebagai tersangka. Ifan Effendi sendiri merupakan mantan suami Fifi Sofiah alias Bunda Fifi.
Sebelumnya, Ifan Effendi bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mendatangi Polres Cirebon Kota pada Selasa (15/8/2023) sore. Pemeriksaan Ifan dilakukan oleh Unit Reskrim Umum selama lebih dari enam jam. Kemudian dilakukan penahanan pada Rabu (16/8/2023) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Sisera Apriyani membenarkan terkait penahanan Ifan Effendi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penahanan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan pada kasus pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor. “Iya sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Ifan Effendi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PGH, Qorib Magelung Sakti, meminta pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektual Ifan Effendi.
“Status sudah tersangka. Kami minta Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan Effendi,” ucapnya.
Menurut Qorib, sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada PGH yang merupakan bawahannya untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah yang diketahui sebagai istri Ifan Effendi saat itu.
“Kliennya hanya menerima perintah Ifan Effendi. Namun, saat ini PGH sudah menjadi tersangka, saat ini kondisinya sedang mengalami sakit keras, usai terserang stroke. Pihak Polres Cirebon Kota, harus memanggil Ifan Effendi yang merupakan atasan PGH dan orang yang memberi perintah. Atasan memberi perintah kepada bawahannya, otomatis sebagai bawahan PGH menuruti. Sementara, Ifan Effendi masih enak bebas di luar sana. Kami menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan sebagai tersangka,” sambungnya.
Qorib melanjutkan, sebelumnya PGH memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi. Dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik.
“Klien kami itu punya atasan yakni Ifan Effendi, dia lah yang menyuruh klien kami, harusnya Ifan ini di panggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.
Menurut Qorib, sebagai atasan PGH menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry, nopol E 50 FY, atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.
“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami di korbankan,” ujarnya.(Fanny)