CirebonRaya

Kasus Pemalsuan STNK, PGH Jadi Korban, Pengacara Desak Aktor Intelektual Ditangkap

CIREBON- Kuasa hukum PGH, Qorib Magelung Sakti, meminta pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektual IE dalam kasus pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

“Status sudah tersangka. Kami minta Polres Cirebon Kota untuk segera menangkap IE,” ucap Qorib, Selasa (15/8/2023).

Menurut Qorib, IE sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada PGH yang merupakan bawahannya untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah yang diketahui sebagai istri IE.

“Kliennya hanya menerima perintah IE. Namun, saat ini PGH sudah menjadi tersangka, saat ini kondisi PGH sedang mengalami sakit keras, usai terserang stroke. Pihak Polres Cirebon Kota harus memanggil IE yang merupakan atasan PGH dan orang yang memberi perintah,” ungkapnya.

Qorib melanjutkan, sebelumnya PGH memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Klien kami itu punya atasan yakni IE, dialah yang menyuruh klien kami, harusnya IE ini dipanggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.

Menurut Qorib, sebagai atasan PGH, IE menyuruh untuk melaporkan kehilangan satu lembar STNK mobil Toyota Camry atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami dikorbankan,” ujarnya.

Kasus ini berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru nopol E 1322 DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.

“Pemilik kendaraan Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, pihaknya mendesak kpolisian untuk menetapkan dan menangkap aktor intelektual yakni IE yang menyuruh, memerintahkan, serta membiayai seluruh proses pembayaran pajak mobil Toyota Camry bernopol E 50 FY.

“Karena klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri bermula pada 2022 lalu. IE dianggap menjadi otak intelektual dalam kasus laporan palsu atas hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Camry, atas nama Fifi Sofiyah. IE menyuruh seseorang untuk membuat laporan kehilangan STNK tersebut untuk membuat STNK baru. Dalam perjalanan kasus ini, kemudian IE ditetapkan tersangka.(Fanny)

 

Related Articles

Back to top button