Ayumajakuning

Berhasil Ungkap Lima Kasus, Polres Berkomitmen Tegas Berantas Peredaran Narkoba

 

MAJALENGKA-Intel Kodim 0617 Majalengka kembali menangkap pengedar obat tanpa izin, APN (24 tahun) warga Kabupaten Subang, di sebuah warung kopi milik Abuzar,  Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro, Senin (14/8/2023)  mengungkapkan, penangkapan terhadap APN berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap  MN (30 tahun) warga Pidie, Aceh yang menyebutkan bahwa penjualan obat tanpa izin dilakukan pula oleh APN.

Ia menyebutkan, dari tangan APN  berhasil diamankan barang bukti  277 butir beragam jenis obat. Terdiri dari Trihek 105 butir, Tramadol 60 butir, Decktro 30 butir dan Reximer 82 butir.

“APN dan barang bukti yang berhasil diamankan, kini sudah diserahkan ke Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto menyampaikan, selama sepuluh hari terakhir  pihaknya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023. Terdiri dari satu tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis, peredaran sabu  dua kasus, serta tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa Izin edar sebanyak 2 kasus.

Menurutnya,  lima orang tersangka yang diamankan adalah MDP (24 tahun) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian DS (27 tahun) warga Kecamatan Majalengka, residivis pekara pengeroyokan pada 2019 dan tersangka AH (30 tahun) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Ditambah tersangka AT (26 tahun) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, juga residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar pada 2018 dan Tersangka FB (25 tahun) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjadi penjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.

Ia mengemukakan, dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti  tembakau sintetis seberat 43,88 gram, narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, obat keras / bebas terbatas, diantaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir.

“Tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Untuk tersangka tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” tuturnya.

Kemudian untuk  tersangka tindak pidana menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Indra mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ucapnya.(Tati/Jejep)

 

 

 

Related Articles

Back to top button