Edarkan Obat Tanpa Izin, K Diciduk Polisi
INDRAMAYU-Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan seorang pria berinisial K (49 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Minggu (13/8/2023) mengungkapkan, tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.20 WIB di dalam rumahnya.Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 934 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Terdiri dari 1 plastik warna hitam berisi 59 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP dengan paket isi 9 tablet, 1 plastik warna hitam berisi 67 paket tablet warna kuning MF per paket isi 5 tablet, dan 2 paket tablet warna kuning MF paket isi 3 tablet, 6 strip warna silver per strip isi 10 tablet serta 2 tablet warna silver.Ditambah uang tunai diduga hasil dari penjualan sebanyak Rp 322.000 dan 1 unit handphone.
“Lalu pelaku dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “ujarnya.
Menurut Otong Jubaedi, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diakui jika obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran. Selain itu, pelaku mengakui mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
“Kami berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan pihak kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayahKabupaten Indramayu,” ucapnya.(Udi)