Ayumajakuning

84 PPPK Tenaga Teknis Dikukuhkan, Bupati Ingatkan Ancaman Sanksi Jika Melanggar Perjanjian

 

KUNINGAN-Sebanyak 84 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga teknis dilantik dan diambil sumpahnya, di Aula Graha Sajati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Jumat (11/8/2023).

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengungkapkan, pemerintah daerah (Pemda) merekrut PPPK jabatan fungsional tenaga teknis bagi mereka yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, melalui proses seleksi computer assisted test (CAT) Badan Kepegawai Negara (BKN) RI.

Ia menyebutkan, dari jumlah formasi sebanyak 174 orang dan jumlah pelamar 2.401 orang. Akhirnya yang berhasil lulus seleksi mencapai  85 orang.

“Namun yang diangkat dan dilantik menjadi PPPK 84 orang, karena 1 orang mengundurkan diri,”katanya.

Menurutnya, 84 orang yang telah dilantik menjadi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis merupakan orang-orang pilihan. Sehingga harus bersyukur kepada Allah Swt, karena masih banyak masyarakat yang bercita-cita menjadi ASN.

“Wujud syukur atas amanah yang diemban dapat dilakukan melalui bentuk semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,”katanya.

Ia menyampaikan, sesuai pesan Presiden Joko Widodo,  ASN yang  bertugas sebagai pengawai pusat maupun daerah harus mempunyai core values yang sama. Karena hal itu menjadi tonggak penguatan budaya kerja sekaligus pondasi baru bagi ASN demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Kemudian Core values itu adalah BERAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan (memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat), Akuntabel (tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan), Kompeten (melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik), Harmonis (membangun lingkungan kerja yang kondusif), Loyal (setiap kepada NKRI serta pemerintahan yang sah), Adaptif (terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas) dan Kolaboratif (menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan yang sama.

“Tanamkanlah kesadaran dalam diri sendiri bahwa PPPK jabatan fungsional tenaga teknis yang diangkat sekarang ini adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Bupati juga  mengingatkan, bahwa sebagai PPPK terikat dengan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi tentang disiplin,  kewajiban dan larangan. Sehingga jika melanggar, maka ada sanksi yang diterima sesuai tingkatan. “Dari mulai sanksi ringan berupa teguran lisan sampai sanksi berat dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja,” katanya. (Yan/Emsul)

Related Articles

Back to top button