Ayumajakuning

Program PTSL, 12.000 Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

 

MAJALENGKA-Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Majalengka membagikan 12.000 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga  Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Kantor Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kamis (10/8/2023).

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengungkapkan secara simbolis yang dibagikan sebanyak 100 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Cigasong. Kemudian sertifikat tanah lainnya akan dibagikan secara bertahap.

Related Articles

Menurutnya, 12.000 sertifikat tanah yang dibuat melalui program PTSL untuk warga Kecamatan Cigasong ini, ditargetkan rampung pada akhir 2023.

“Target itu sama seperti puluhan ribu sertifikat tanah  milik warga Kecamatan Majalengka dan Panyingkiran,” katanya.

Ia mengemukakan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam program PTSL di Kecamatan Cigasong, yang dipastikan gratis, termasuk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap, target pembagian 12.000 sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Cigasong tersebut berjalan lancar dan selesai pada Desember 2023,” katanya.

Sementara itu, Lukman salah seorang warga Kelurahan Cigasong,  mengaku bersyukur telah mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang relatif murah. Mengingat selama puluhan tahun orang tua hingga keturunannya tidak bisa membuat sertifikat tanah milik orang tuanya seluas 250 m2. Karena biaya yang mahal serta butuh persyaratan lebih banyak dan waktu proses yang lama.

“Untuk membuat sertifikat sebelumnya butuh waktu lebih dari satu tahun. sSekarang hanya berapa bulan sudah selesai serta tanpa ribet mengumpulkan surat-surat, hanya hutuh SPPT, KTP dan KK serta materai,” tuturnya.

Hal sama  disampaikan Susi yang mensertifikatkan tanah milik orang tuanya seluas 300 m2, dan kini sebagian lahannya telah dibangun rumah. Ia mengaku selama puluhan tahun orang tuanya hanya berbekal SPPT, namun sekarang sertifikat telah dipegangnya.

“Lama untuk bisa memiliki sertifikat tanah. Dari dulu orang tua minta dibuatkan sertifikat, namun kami belum memiliki uang. Selain itu khawatir lama dan banyak dokumen yang harus diserahkan,” katanya.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button