CirebonRaya

Melanggar, Pedagang di Kawasan Bima Kota Cirebon Terancam Pidana

CIREBON- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon mendapat surat dari pemda setempat. Surat tersebut berisi mengenai penggunaan aset/BMD di kawasan Stadion Bima oleh pemda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Isinya, berdasarkan Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 247/KM.6/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, bahwa kawasan Stadion Bima merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Warung toko/kios yang saudara bangun dan manfaatkan saat ini, berdiri di tanah milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Untuk itu kami perlu mengingatkan bahwa saudara telah melanggar,” demikian tulis surat tersebut.

Selain melanggar, dalam surat itu juga memuat ancaman hukuman dengan mengutip  Pasal 167 KUHAP ayat (3), barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dan tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Lalu pada Pasal 385 KUHAP, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband (hak kebendaan atas benda yang ditujukan untuk memenuhi pelunasan suatu perikatan), sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, maka ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar saudara segera mengosongkan lahan tersebut sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut,” lanjut tulisan dalm surat tersebut.

Pada bagian lain juga surat menjelaskan bahwa pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dapat dilakukan apabila pemerintah daerah belum memanfaatkan barang milik daerah untuk pelaksanaan urusan pemerintahan. Dan apabila saudara mau memanfaatkan lahan yang saat ini saudara tempati dapat melalui pemanfaatan barang milik daerah dengan mekanisme sewa.

Keterangan lebih lanjut berkenaan dengan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa dapat saudara peroleh melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon.

Sementara itu, salah satu pedagang di Kawasan Bima Kota Cirebon yang tak mau disebutkan namanya mengaku pasrah pada yang berpihak. Karena, ia menyadari bahwa bangunan warung berdiri di atas tanah Pemerintah.

“Namanya orang jualan kecil-kecilan di atas tanah Pemerintah, ya pasrah saja. Saya usaha karena untuk membayar utang pada bank,” akunya.(Jaka)

Back to top button