Pemilu

SK KPU Nomor 996 Terbit, Nama Bacaleg Masih Bisa Diutak-Atik

CIREBON- Partai politik (parpol) boleh kembali memasukkan nama bakal calon legislatif (bacaleg), yang belum sempat masuk pada saat tahapan perbaikan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 996 Tahun 2023.

“Parpol kini memiliki harapan untuk dapat memasukkan kembali bacaleg yang sebelumnya sempat tidak masuk pada tahapan perbaikan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H Sopidi melalui Kepala Divisi Teknis penyelenggara, Apendi, Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, dalam SK KPU ini, mengatur terkait pedoman teknis penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan SK tersebut parpol boleh kembali memasukkan nama bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat tahapan perbaikan,” ungkapnya.

Apendi melanjutkan, saat ini tahapan pencalonan bacaleg sudah hampir setengah babak. Saat ini pihaknya baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) perubahan. “Mulai hari ini sampai dengan tanggal 11 Agustus nanti tahapan yang akan dilakukan adalah masa pencermatan DCS oleh parpol,” ujar Apendi.

Menurutnya, masa pencermatan ini parpol bisa kembali memasukkan bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat perbaikan, jumlahnya sendiri sesuai dengan ajuan pertama, yakni pada saat kegiatan yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 silam.

“Jadi kemarin ada parpol yang awal pengajuan 47 bacaleg, namun pada saat perbaikan hanya ada 6 bacaleg. Sekarang partai tersebut bisa kembali mengajukan 47 bacalegnya namun tentunya melalui proses yang sama seperti persetujuan DPP dan upload 9 item persyaratan ke aplikasi Silon,” tegasnya.

Pada saat pencermatan ini, Apendi berharap parpol bisa lebih tegas kepada bacalegnya, terutama terkait dokumen 9 item persyaratan. Karena pada saat mengajukan semua dokumen tersebut harus sudah terpenuhi.

“Pada tahapan pencermatan ini, KPU Kabupaten Cirebon akan melayani parpol seperti biasa dan untuk hari terakhir pelayanan kepada parpol akan ditutup pada pukul 23.59 WIB,” katanya.

Setalah tahapan pencermatan ini, terang Apendi, pihaknya akan melakukan vermin yang dimulai dari tanggal 12-15 Agustus 2023. Dan pada tanggal 16-17 Agustus akan mulai dilakukan penyusunan DCS.

“Kalau sudah pengumuman DCS, maka parpol dipastikan tidak bisa melakukan penambahan bacaleg. Karena yang kuota DCT nanti itu berdasarkan memenuhi syarat (MS) saat DCS,” ungkapnya.

Apendi mencontohkan, salah satu partai dari 50 bacaleg yang diajukan namun pada saat vermin hasil pencermatan hanya ada 10 bacaleg yang MS. Artinya, partai tersebut nantinya pada saat pengumuman DCT hanya akan ada nama 10 caleg saja.

“Pada saat DCS parpol juga masih dimungkinkan untuk mengganti nama, Dapil dan nomor urut namun tidak bisa menambah jumlah,” tandasnya.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button