CirebonRaya

Nekat Pasok Sabu ke Lapas, SDR Terancam Kurungan Seumur Hidup

CIREBON – SDR nekad membawa barang haram sabu ke Lapas Kelas I Cirebon untuk diberikan kepada suaminya saat menjenguk pada Kamis (6/7/2023). Sang suami baru menjalani tahanan di Lapas Kelas I Cirebon sekitar satu tahun.

Atas hal itu, Lapas Kelas I Cirebon berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota lantas dan lantas mengamankan SDR atas kepemilikan sabu tersebut.

“Dari tangan SDR yang saat itu akan menjenguk suaminya, ditemukan satu paket sabu dan 153 obat dibungkus plastik,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, Kamis (3/7/2023).

Atas kepemilikan sabu tersebut, ancaman pidana terhadap SDR yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pengakuan SDR, yang bersangkutan mendapatkan sabu dari teman suaminya di Bogor,” tuturnya.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Cirebon, Dodi Naksabani mengatakan, saat SDR menjenguk, petugas Lapas Kelas I Cirebon melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kemudian, saat melewati sinar X-ray, petugas curiga ada sesuatu yang disembunyikan di balik pakaian dalam SDR.

“Petugas wanita kemudian membawa yang bersangkutan ke satu ruangan khusus, ternyata benar ditemukan paket sabu di balik pakaiannya,” ujar Dodi.

Setelah itu, pihak Lapas Kelas I Cirebon kemudian berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota. SDR langsung diamankan dan diperiksa. “Kamipun seringkali melakukan razia ke kamar para tahanan, seminggu itu razia bisa dua hingga tiga kali,” ujarnya.

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

Sementara itu, selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).

Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Sementara untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8.000.000.000.

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.(Fanny)

 

Back to top button