Nashrudin Azis: Saya Masih Wali Kota Cirebon Sampai KPU Tetapkan DCT
CIREBON– Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai wali kota untuk persyaratan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diketahui, surat pengunduran diri yang diajukan oleh wali kota kepada DPRD Kota Cirebon tersebut tertanggal 9 Mei 2023.
Kini, setelah surat tersebut masuk, DPRD Kota Cirebon mengumumkan pengunduran diri wali kota tersebut melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, membacakan pengumuman diri wali kota tersebut.
“Sehubungan wali kota mencalonkan diri menjadi bacaleg dari Dapil Jabar VIII dan surat tertanggal 9 Mei 2023 sudah masuk, maka hari ini diumumkan pengunduran diri Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis,” ujar Fitria yang juga merupakan ketua DPC PDIP Kota Cirebon tersebut.
Fitria menambahkan, setelah pengumuman ini, hak dan wewenang Azis sebagai wali kota masih melekat sampai dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan. “Kami juga doakan semoga beliau terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili Kota Cirebon sehingga kita punya wakil di pusat,” tuturnya.
Azis sendiri berencana maju di Pileg DPR RI melalui PDIP. Ia loncat partai dari partai sebelumnya, Partai Demokrat, pada Januari 2023 lalu.
Usai rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran dirinya sebagai wali kota, Azis mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang secara cepat mengumumkan pengunduran diri tersebut.
“Sehubungan dengan adanya persyaratan yang harus diajukan dalam pencalegan, maka saya harus mengundurkan diri dari jabatan wali kota,” ujarnya.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut berlaku efektif ketika dirinya sudah masuk dalam tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri merencanakan jadwal penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. Artinya, Azis resmi mundur setelah tanggal 4 November 2023.
“Sebelum ditetapkan DCT, maka saya masih Wali Kota Cirebon. Jika DCT ditetapkan sebelum Desember, maka akan ada pejabat pelaksana tugas (Plt) wali kota hingga tanggal 12 Desember,” ujarnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Nashrudin Azis dan Wakil Wali Kota Hj. Eti Herawati dilantik oleh Gubernur Jawa Barat pada 12 Desember 2018 silam.
Azis memastikan roda pemerintahan saat ini tidak terganggu, sebab dirinya belum melakukan kampanye secara terbuka.
“Sambil berjalan (roda pemerintahan) saya terus koordinasi dengan Sekda, wakil wali kota dan para kepala dinas. Tidak ada yang krusial, para kadis pun punya kemampuan yang bagus,” ujarnya.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatan, Senin, 31, Juli 2023. Dijelaskan Nashrudin Azis bahwa pengunduran diri dalam jabatan sebagai Wali Kota Cirebon baru berlaku saat dirinya sudah ditetapkan dalam DCT.
“Jadi, pengunduran diri ini berlaku sampai ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). “Sebelum masuk dalam DCT, tetap berjalan sebagai wali kota. Karena pemerintahan ini sampai Desember,” tegasnya lagi.
Andai sebelum Desember nanti sudah ditetapkan dalam DCT, berarti akan ada pelaksana tugas (plt) yang memimpin sampai masa jabatan habis.
“Ini merupakan mekanisme. Bahkan saya mengucapkan terima kasih. Bersyukur sekali atas sikap gercep. Jangan sampai saya sudah ditetapkan DCT, pengunduran dirinya belum diterima. Belum diusulkan SK-nya,” katanya.
Baginya, sikap yang ditunjukan DPRD Kota Cirebon dan tim dari pemkot membuat pihaknya sangat bersyukur. Sebab, mempermudah segala sesuatunya dan prosesnya juga. “Persahabatannya sangat muncul. Tolong menolongnya terlihat,” cetusnya.(Iskandar)