Moratorium PMI ke Arab Dicabut, Warga Kabupaten Cirebon Harus Waspada Pemberangkatan Ilegal
CIREBON- Moratorium pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sudah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, kesempatan PMI yang ingin bekerja ke Arab Saudi memiliki peluang besar, sehingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon diimbau untuk tidak menggunakan jasa pemberangkatan yang ilegal.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, seiring dengan kebijakan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Cirebon
“Masyarakat nanti bisa ikuti program Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Novi.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI untuk menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja harus resmi terdaftar. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini kerap terjadi.
Pasalnya, selama ini sebagian besar PMI yang menjadi korban kejahatan tersebut biasanya merupakan perempuan. Bahkan para korban tersebut diiming-imingi gaji tinggi meskipun sebelumnya tidak ada pelatihan kompetensi.
“Biasanya sponsor atau perusahaan ilegal modusnya mengiming-iming dengan gaji yang besar, tanpa adanya pelatihan terlebih dahulu, ini yang perlu dihindari,” beber Novi.
Novi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa informasi perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal dan legal.
Selain itu, terang Novi, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar terlebih dahulu untuk bertanya kepada pihak pemerintah desa setempat sebelum berkeinginan bekerja menjadi PMI.
“Kalau mau berangkat, silakan ke desa terlebih dahulu untuk mengetahui informasi sponsor atau perusahaan yang legal memberangkatkan pekerja migrant. Semua data ada di desa, sehingga segala kemungkinan yang tidak diinginkan bisa dihindari,” tambahnya.(Iwan)