Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon Berharap Tak Ada Sengketa Pemilu, Parpol Diminta Teliti

CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon berharap pada Pemilu 2024 mendatang tidak ada sengketa alias zero sengketa pemilu. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu di Kota Cirebon hanya terdapat satu sengketa saja.

“Bawaslu itu tidak hanya menangani sengketa, tapi sebisa mungkin kita cegah agar sengketa itu tidak terjadi,” ujar Joharudin saat membuka kegiatan ‘Mekanisme Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024’ di salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).

Ia menambahkan, sebuah sengketa terjadi ketika produk yang disengketakan adalah keputusan dari KPU atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.

“Kami dari Bawaslu mengimbau kepada partai politik supaya lebih melihat lagi dengan teliti bagaimana para bacalegnya, agar di tengah perjalanan tidak ada masalah. Misalnya, bacaleg harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya atau paling lambat sebelum masuk daftar calon tetap (DCT),” katanya.

Menurutnya, Bawaslu pun menunggu informasi dari masyarakat ketika ada bacaleg yang kurang terpenuhi syaratnya.

“Sehingga jauh-jauh hari kita bisa mencegah supaya bacaleg yang diajukan tidak ada masalah. Biasanya masalah terjadi ketika proses dari bakal calon ke DCS atau dari DCS ke DCT,” ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pencegahan menjadi sangat penting sebelum terjadinya sengketa.

“Pencegahan ini jadi sangat penting di awal sebelum terjadinya sengketa, dan pencalegan itu muaranya ada di peserta pemilu. Saat ini tahapan pemilu itu sedang dalam tahapan perbaikan administrasi sebelum masuk ke DCS,” ujarnya.

Ia menambahkan, poin dalam pemilu itu sebenarnya ada di KPU dan partai politik.  “Sederhananya yaitu koordinasi dan transparansi, jika itu dilakukan antara KPU dan partai politik maka insya Allah bisa zero sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, demokrasi yang berkemajuan adalah adanya sengketa yang diselesaikan oleh peserta pemilu itu sendiri, tanpa harus lanjut ke Bawaslu.

“Saya meyakini hal itu bisa terjadi. Semangat mengawal demokrasi itu bisa tumbuh di antara kita semua,” katanya.(Iskandar)

 

Related Articles

Back to top button