Pengadaan Proyek Antropometri Senilai Rp 22 Miliar di Kabupaten Cirebon Tak Kunjung Didistribusikan
CIREBON- Proyek pengadaan antropometri yang bersumber dari APBN senilai Rp 22 miliar, terus menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Sekretaris dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) harus disanksi jika sampai proyek ini gagal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan menganggap aneh karena pengadaan antropometri sampai sekarang belum juga digelar dan didistribusikan ke posyandu-posyandu. Padahal, Dinkes berjanji alat penting untuk mengetahui penyakit stunting tersebut akan dikirim Senin kemarin.
“Saya tahunya dari pemberitaan di media. Memang pihak Dinkes sempat berjanji juga antropometri akan datang hari Senin atau tanggal 17 bulan ini. Tapi setelah saya cek, barang tersebut sama sekali belum datang,” ujar Aan, Kamis (20/7/2023).
Yang lebih miris lagi menurutnya, PPK proyek pengadaan antropometri, Sudiyono membuat komentar nyeleneh. Aan mengaku heran dengan pernyataan Sudiyono, yaitu vendor yang menang lelang akan mengirim barang pinjaman yang jumlahnya 400 unit. Justru dengan pernyataan itu semakin menyakinkan bahwa vendor memang tidak punya stok barang.
“Sudiyono berkomentar di media seperti itu. Itu tandanya sampai sekarang vendor atau penyedia barang masih belum siap. Harusnya, setelah klik pemenang, PPK segera mengecek kesiapan vendor untuk menyediakan barang,” ujarnya.
Aan mengaku ragu dengan kesiapan vendor dan kinerja Dinkes karena kurang transparannya tentang mekanisme lelang, serta tidak terbukanya pihak Dinkes membuat pemberitaan proyek antropometri semakin liar. Sementara tanggal 21 Juli ini, anggaran DAK dari Kemenkes sebesar Rp 22 miliar itu harus sudah selesai diupload.
“Kelihatannya ada proses yang salah saat awal penentuan pemenang. Kalau PPK segera mengecek ketersedian barang, mereka bisa membatalkan kontrak, kalau saja pemenang lelang yang sekarang ternyata dinilai tidak punya barang,” ungkapnya.
Ia juga mengaku khawatir, pemenang lelang benar-benar tidak mempunyai spek barang seperti yang mereka tawarkan. Kalau kondisi itu terjadi, dia meminta Bupati Cirebon untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadinkes, Sekdis dan PPK Dinkes Kabupaten Cirebon.
“Manajemen Dinkes sejak awal tidak transparan. Antara Kadinkes, Sekdis dan PPK terkesan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang proyek ini barangnya tidak ada, tiga orang ini harus diberi sanksi. Lah, ini kan salah satu program Jokowi untuk pencegahan stunting,” katanya.
Aan melanjutkan, sangat wajar kalau ke tiga pejabat Dinkes Kabupaten Cirebon diberi sanksi. Itu pun kalau memang tahun ini proyek antropometri gagal digelar karena persoalan ketidaktersediaan barang. Namun pihaknya masih menunggu, apakah pihak vendor sebagai pemenang lelang bisa mengirim barang sampai batas kontrak yang sudah disepakati.
“Komisi IV saja belum melihat bentuk kontraknya seperti apa. Sampai tanggal berapa juga batas waktunya. Ya itu tadi, karena kami juga kesulitan meminta data konkret ke Dinkes. Pokoknya kalau proyek ini gagal, tiga pejabat Dinkes ini harus diberi sanksi berat,” katanya.
Seperti diketahui, Dinkes Kabupaten Cirebon mendapat kucuran anggaran dari Kemenkes RI sebesar Rp 22 miliar untuk pengadaan antropometri atau alat untuk mendeteksi stunting. Namun, meski pemenang sudah muncul di e-katalog sejak 23 Mei 2023, sampai saat ini barang belum juga didistribusikan.(Ismail)