CirebonRaya

Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Cirebon Masih Marak, Ini kata Sekda

CIREBON- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih cukup banyak. Meski Pemkab Cirebon terus berupaya dalam pemberantasan rokok ilegal di wikayahnya, namun hal tersebut belum dilakukan secara maksimal. Pasalnya, barang tersebut masih mudah ditemukan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon yang memiliki tugas untuk melakukan penindakan terhadap peredaran tersebut belum bekerja maksimal.

“Laporan dari Bea Cukai sangat minim. Kami sudah meminta kepada Satpol PP untuk meningkatkan intensitas penindakan,” kata Hilmy di Sumber, Senin (17/7/2023).

Ia menyebutkan, banyak peredaran rokok maupun produk tembakau ilegal masih marak dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kalau Satpol PP melakukan penindakan secara masif, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang didapatkan bakal mengalami kenaikan.

“Contoh, Karawang tidak punya lahan tembakau, tetapi DBHCHT yang didapatkan jauh lebih besar. Berarti, pelanggaran terhadap rokok ilegal di sana lebih intens,” katanya.

Hilmy mengatakan, hasil produksi rokok berbanding lurus dengan pendapatan negara. Bahkan di tingkat home industri dikenakan cukai sebesar Rp 600 per batang. “Bayangkan, setiap hari ada beberapa juta batang rokok yang diproduksi. Artinya, pendapatan negara ini besar kalau semua rokok itu legal,” sebut Hilmi.

Pada 2023 ini, Kabupaten Cirebon diguyur dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 10,7 miliar. Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan tahun lalu sebelumnya.  Tahun sebelumnya, alokasi DBHCHT hanya terserap sebesar 85,44 persen dari total Rp 7,27 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan masyarakat. Untuk alokasi bidang kemasyarakatan, dialokasikan sebesar Rp 1,56 miliar untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 2.510 buruh pabrik rokok. Masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Dalam bidang kemasyrakatan, dana tersebut pun dialokasikan untuk pelatihan kerja mengelas dan menjahit kepada 336 orang. Untuk bidang kesehatan, dialokasikan sebesar Rp 2,3 miliar untuk membantu iuran BPJS Kesehatan dan Rp 554 juta sebagai upaya penyediaan sarana kesehatan.

Sementara, alokasi DBHCHT untuk bidang penegakan hukum, hanya terealisasi sebesar Rp 238 juta. Ratusan juta itu untuk keperluan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dan operasi pemberantasan barang cukai ilegal.(Iwan)

 

Related Articles

Back to top button