Apakah Masih Mau Nekat Melanggar? Ratusan Pelanggar di Indramayu Kena Tilang Elektronik
INDRAMAYU- Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Indramayu menjaring ratusan pelanggar. Para pelanggar ini terkena sanksi saat polisi melakukan razia di berbagai titik di wilayah hukum Polres setempat.
Operasi Patuh Lodaya yang dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang merupakan upaya yang dilakukan oleh kepolisian guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan ini, petugas secara berkeliling (mobile, Red) di jalur-jalur utama yang sering dilalui kendaraan, termasuk di persimpangan, jalan protokol, dan ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Selama razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo Setyawan menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2023 dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Diharapkan melalui Ops Patuh tersebut pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sehingga tingkat kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berkendara meningkat.
Dikatakan dia, hasil dari operasi ini ratusan pelanggar lalu lintas berhasil terjaring. “Ada 675 pelanggar dikenakan tilang elektronik. Dan 2.901 dikenakan teguran, ” terang
Bagus Yudo, Minggu (16/7/2023).
Pelanggar, lanjut dia, terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua atau motor sebanyak 654, sisanya kendaraan roda empat (mobil). Pelanggaran yang dilakukan pengendara antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising/brong, serta pengemudi di bawah umur.
Untuk itu, kepolisian melakukan tindakan terhadap pelanggar dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti tindakan tilang elektronik. Sedangkan lainnya diberikan teguran lisan sebagai bentuk edukasi dan pengingat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas.(Udi)