Ayumajakuning

Usai Ambil Paket Ganja, MFI Diciduk Polisi

 

INDRAMAYU-Seorang pria berinisial MFI (32 tahun), warga Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satnarkoba Polres Indramayu.

Dia diciduk usai mengambil barang pesanannya berupa ganja kering seberat 104,24 gram di tempat pengiriman barang (ekspedisi) di wilayah Kecamatan Jatibarang.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi Jumat (14/7/2023) menyampaikan, pengungkapan itu berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin. Kemudian petugas mendatangi kantor jasa pengiriman barang di wilayah itu. Namun melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu polisi menghampirinya, namun orang yang membawa tas selempang ini mencoba menghindar. Apes baginya dia terkejar, hingga polisi langsung mengintrogasinya.

“Karena kecurigaan petugas, orang ini lalu diinterogasi dan dilakukan penggeledahan badan dan dari dalam tas selempang itu ditemukan satu paket narkotika ganja kering dengan jumlah berat bruto 104,24 gram, ” katanya.

Selain menyita barang bukti narkotika, lanjutnya, petugas juga mengamankan 21 lembar kertas minyak warna coklat, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Yamaha.

“Handphone miliknya itu diduga sebagai alat komunikasi transaksi barang haram itu. Dia mengaku, barang tersebut dipesan dari seseorang dengan cara pengirimannya melalui ekspedisi, ” tuturnya.

Ia menyebutkan,  pelaku mengakui mendapatkan keuntungan uang dan memakai ganja kering gratis.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(Udi)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button