Ayumajakuning

Ratusan Guru PPPK Dilantik Jadi Jafung, Bupati Ingatkan Ancaman Sanksi Tegas

 

KUNINGAN-Ratusan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilantik dan diambilsumpahnya menjadi jabatan fungsional (jafung)  oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama di Hotel Prima Resort Kuningan, Kamis (13/7/2023).

Menurut bupati, sumpah pegawai adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena pada hakikatnya ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Tuhan Yang Maha Esa sehingga mesti dapat dipahami, dihayati dan diamalkan  sepenuh hati.

“Hal itu pun mesti dilandasi rasa tanggung jawab dan pengabdian terhadap negara dan masyarakat serta niat dan itikad baik untuk mewujudkan pelayanan prima. Sehingga kepuasan akan tercapai secara optimal dan masyarakat pun terayomi sekaligus terlindungi dengan keberadaan aparatur pemerintah daerah (Pemda),”katanya.

Ia menyampaikan, di mana pun PPPK ditugaskan harus mampu menjadi teladan bagi pegawai lainnya, dengan mengutamakan profesionalisme dan mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab selaku ASN.Kemudian dapat menjaga kondusifitas guna mewujudkan Kuningan Ma’mur, Agamis dan Pinunjul (Maju) Berbasis Desa tahun 2023.

“Setelah menerima petikan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK, maka mesti segera melapor ke pimpinan unit kerjanya masing-masing sesuai tugas surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT),” ucapnya.

Sementara itu, sesuai pesan Presiden Joko Widodo bahwa yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun daerah harus memiliki core values yang sama. Karena hal tersebut menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, fondasi baru bagi ASN demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih muda dipahami dan diterapkan.

“Core values tersebut adalah Berakhlak yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan (memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat), akuntabel (tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan), kompeten (melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik), harmonis (membangun lingkungan kerja yang kondusif), loyal (setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah), Adaptif (terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas) dan kolaboratif (menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama),” tuturnya.

Untuk itu, tamankan kesadaran diri para PPPK karena merupakan bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Selain itu, perlu diingat pula bahwa PPPK terikat dengan perjanjian kerja tentang disiplin yang berisi larangan dan kewajiban.

“Sehingga apabila melanggar yang telah disepakati, maka siap-siap menerima ancaman sanksi dari mulai sanksi ringan berupa teguran lisan sampai sanksi berat, yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat,”katanya.(Yan)

 

 

Related Articles

Back to top button