Ayumajakuning

Batasi Beban Kendaraan, Pemda Akan Tentukan Klasifikasi Jalan

 

MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera menentukan kelas jalan di wilayahnya, agar beban kendaraan yang melintas bisa dibatasi sesuai kapasitas jalan. Sehingga kondisi jalan tetap terjaga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Edi Noor Sujatmiko usai rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta kepolisian membahas rencana diterbitkannya aturan untuk penertiban, Kamis (13/7/2023) mengungkapkan, selama ini tidak ada aturan yang jelas sehingga beban kendaraan bebas melintas di semua kelas jalan. Akibatnya kondisi jalan lebih cepat rusak atau hanya berumur pendek. Sementara perbaikan jalan akan menguras keuangan APBD Kabupaten Majalengka.

Related Articles

Menyikapi kondisi tersebut,  saat ini Dinas PUTR bersama instansi terkait tengah membahas penentuan kelas jalan.

“Jalan mana yang masuk kelas 1, 2, 3 dan jalan khusus, semua itu dilakukan oleh Dinas PUTR,” katanya.

Selain melakukan klasifikasi, lanjutnya, juga fungsi jalan. Agar ketika aturan dibuat tidak ada ekses apapun dimasyarakat atau secara hukum. Karena telah sesuai dengan klasifikasi dan fungsinya yang mengacu pada aturan lebih atas.

Menurutnya, dengan mengatur kelas jalan maka kapasitas muatan kendaraanpun akan diatur dengan jelas serta dilakukan penindakan ketika terjadi muatan melebihi tonase yang ditentukan atau muatan tidak sesuai dengan kelas jalan.

“Aturan bisa dibuat melalui SK Bupati. Sedangkan yang melakukan penindakan tetap kepolisian bukan pemerintah daerah (Pemda). Karena yang berwenang melakukan penindakan adalah kepolisian,” katanya.

Ia menyebutkan,  aturan yang akan dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka tetap akan mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Karena di UU tersebut juga diatur mengenai kelas jalan secara terperinci. Misalnya jalan kelas 1 adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan sumbu tertentu sesuai panjang dan lebar jalan.

“Jalan kelas 1 bisa dilalui muatan sumbu terberat mencapai 10 ton. Sedangkan kelas lebih rendah dan seterusnya,” ujarnya.

Menurutnya dengan tidak adanya aturan, maka kendaraan dengan beban tinggi akan terus melintasi semua kelas jalan. Hingga berakibat pada kondisi jalan lebih cepat rusak dan tidak bertahan lama setelah diperbaiki.

Sementara itu, mengenai cara menentukan beban kendaraan hingga harus dilakukan penindakan ketika melintas di ruas jalan yang tidak sesuai kelasnya, Edi Noor menyampaikan, hal itu akan terlihat secara aksat mata, tanpa harus ditimbang melalui alat bantu penimbangan.

“Tinggi muatan dan beban kendaraan akan terlihat jelas dari muatan barang yang dibawa. Kepolisian akan mengetahui itu,” tuturnya.(Tati)

 

 

 

Related Articles

Back to top button