CirebonRaya

Tak Digubris, Buruh TAD PLN Tuntut Diangkat Jadi Karyawan

CIREBON – Buruh yang bekerja di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan aksi menuntut pihak perusahaan agar mereka  dijadikan karyawan, Senin (10/6/2023). Tidak harus di PT PLN-nya, tetapi ukup di anak usaha perusahaan pun tak masalah.

Hal itu disampaikan Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz melalui Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub. Menurutnya, aksi yang dilakukan ada lima tuntutan yang dilayangkan kepada pihak PLN Pusat.

Aksi yang digelar pun kata dia, sebagai bentuk reaksi buruh, mengingat dari beberapa audiensi yang dilakukan, tidak menemukan solusi. Terkait persoalan yang dialami oleh tenaga alih daya (TAD) PT PLN.

“Bermula dari dikeluarkannya Perdir PLN nomor : 0219 tahun 2019, yang mengakibatkan terjadinya penurunan upah pada tenaga alih daya (TAD) berupa penurunan upah pokok, tunjangan hari raya, tunjangan hari tua. Serta tunjangan pensiun,” kata Machbub.

Kemudian kompensasi pesangon, dan upah lembur. Lebih parahnya lagi, lanjut Machbub,  dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT. PLN (Persero ) melalui EDIR 019 tahun 2022 bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system volume based.

Akibatnya tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial. Karena dalam praktiknya sistem volume based mengakibatkan terjadinya penurunan upah dan berdampak kepada PHK tenaga alih daya.

“Sebagaiman yang terjadi di daerah Cirebon, Kuningan, dan Indramayu, akibat menolak penurunan upah karena sistem volume based, maka 128 TAD di PHK oleh perusahaan Vendor PT. PLN,” ungkap Machbub.

Di samping itu, lemahnya perlindungan keselamatan kerja TAD PLN juga sangat memprihatinkan, hampir setiap bulan terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan TAD PLN. FSPMI pun melayangkan tuntutan pertama menolak penurunan upah pekerja atau tenaga alih daya (TAD).

“Tuntutan kedua, menolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan. Ketiga, stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PT. PLN. Keempat angkat tenaga kerja alih daya (TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN,” katanya.

“Kelima, pekerjakan kembali 128 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. PKP Cirebon Kuningan dan Indramayu,” katanya.(Ismail/Rilis) 

Back to top button