Ayumajakuning

Jumlahnya Masih Tinggi, Ratusan Orang Tewas dalam Laka Lantas

 

INDRAMAYUAngka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan tingkat fatalitas di wilayah hukum Polres Indramayu cukup tinggi. Sehingga dibutuhkan peran serta dan kesadaran semua pihak untuk aman dan selamat berlalu lintas.

Dari data Satlantas Polres Indramayu, kecelakaan lalu lintas pada semester pertama 2023 mencapai 256 kejadian, untuk kecelakaan tunggal atau ganda yang dialami roda dua serta roda empat. Kemudian jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas ini mencapai 140 orang.

Sementara kasus kecelakaan pada periode yang sama di 2022 mencapai 426 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 220 orang.

“Jumlahnya cukup tinggi,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri siregar saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2023, di Mapolres Indramayu, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, dari seluruh kejadian laka lantas rata-rata penyebabnya karena faktor human error.Seperti melanggar batas kecepatan kendaraan maupun pelanggaran aturan lalu lintas lainnya.

“Untuk lokasi yang paling sering terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama fatalitas korban meninggal dunia adalah jalur arteri pantura,” katanya.

Fahri mengakui, di semester pertama 2023 angka laka lantas di Kabupaten Indramayu sudah menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu. Meski demikian, pihaknya tetap menjadikan pencegahan kecelakaan sebagai salah satu program prioritas Polres Indramayu.

Untuk itu, dirinya meminta semua pihak untuk bekerja sama mencegah laka lantas dan menurunkan angka fatalitas tersebut.

Kapolres mengemukakan, permasalahan lalu lintas bukan hanya oleh Polri. Namun juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya, yakni PUPR dan Dinas Perhubungan serta kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

Kemudian  untuk menekan angka laka lantas Polres Indramayu menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 pada 10-23 Juli 2023 dengan  sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas yakni  pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi kendaraan bermotor yang berboncengan lebih satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.(Udi)

 

 

 

Related Articles

Back to top button