Ayumajakuning

Ikuti Pilkades Serentak, 11 PNS Harus Mendapat Izin Bupati

 

KUNINGAN-Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan memilih menjadi bakal calon (balon) kepala desa (kades). Mereka akan bertarung dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada awal Agustus 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Dudi Pahrudin melalui Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Hamdan Harismaya mengungkapkan, berdasarkan pendaftaran tahap I, terdapat 11 PNS yang menjadi balon kades pada pilkades serentak tahun ini. Yakni Oom Komariah yang menjadi balon Kades Sindangjawa Kecamatan Kadugede, Supriatna sebagai balon Kades Ciketak Kecamatan Kadugede, Masud selaku balon Kades Linggajaya Kecamatan Ciwaru, Ade Sutisna dan Kusdi mencalonkan di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi.Kemudian Toto Suprianto mencalonkan di Desa Sampora Kecamatan Cilimus, Gunawan mencalonkan di Desa Cengal Kecamatan Japara, Dede Mulyana di Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara, Kusto di Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum dan Hj. Carmah mencalonkan diri di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar.

“Tapi saya tidak tahu, para PNS itu bertugas di instansi mana,” ujarnya.

Menurutnya, para PNS tersebut tidak mengundurkan diri atau pun cuti, tetapi sebelumnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Kemudian untuk mekanismenya ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sehingga jika terpilih menjadi kades, para ASN tersebut mesti pindah ke lingkup kerja di kecamatan.

“Kalau regulasi kita mengisyaratkan PNS vertikal, TNI dan Polri yang mencalonkan kades harus menyerahkan surat izin dari pimpinannya sebagai persyaratan pendaftaran. Sedangkan mesti mundur atau tidaknya, tergantung regulasi yang berlaku di instansinya masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, demi kelancaran  pelaksanaan pilkades, lanjut Hamdan, dirinya mengimbau agar seluruh panitia dan balon kades untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kondusifitas sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan.(Yan)

 

Related Articles

Back to top button