CirebonRaya

Para Kuwu Gelisah, Ono Surono: Kemungkinan Pilwu Serentak Tak Jadi Digelar

CIREBON – Para kuwu yang akan mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023, harap-harap cemas (h2c). Karena, muncul spekulasi antara jadi atau tidaknya pilwu dilaksanakan.

Rencana pemberlakuan revisi undang undang desa masih menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan, termasuk kuwu di Kabupaten Cirebon. Karena, belum adanya kepastian diberlakuannya undang-undang tersebut, sebab masih dalam pembahasan di DPR-RI.

Revisi undang-undang desa salah satunya, masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun menimbulkan berbagai spekulasi dikalangan para calon kuwu yang akan mengikuti pilwu serentak tahun 2023.

Jika sampai diberlakukannya itu pada awal Januari 2024 berarti pilwu tetap dilaksanakan, apabila disahkannya Agustus 2023, secara otomatis pilwu batal dilaksanakan.
Kuwu Tukkarangsuwung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Azis Maulana mengatakan, akan menjadi buah simalakama bagi pemerintah kabupaten (pemkab) Cirebon.

“Jika Pemkab tetap melanjutkan pilwu, sedangkan UU Desa sendiri sudah diberlakukan secara otomatis pilwu ditunda. Akan tetapi, apabila Pemkab membatalkan pilwu, akan membuat kecewa para calon kuwu yang baru. Sebab, mereka tidak sedikit mengeluarkan uang untuk ‘buka warung’,” kata ketua FKKC Kecamatan Lemahabang ini, Senin (10/7/2023).

Senada dikatakan Kuwu Desa Gebangilir, Kecamatan Gebang, H Selamet. sebagian besar bahkan selurunya para kuwu yang akan mengikuti pilwu tahun ini masih menunggu kepastian keputusan UU desa.

“Jika ada keharmonisasi antara legislatif dan eksekutif maka undang-undang bisa segera disahkan dan jabatan kuwu otomatis bertambah 3 tahun,” ujarnya.

Masih dikatakan Selamet, sejumlah kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon harap harap cemas menanti pengesahan UU desa. “Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan itu diharapkan, langsung berlaku untuk kuwu yang masih menjabat sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Ono Surono mengungkapkan, revisi UU Desa, salah satunya  mengenai masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Setelah diparipurnakan, kemudian menjadi Undang-undang dan masa jabatan kuwu akan tambah tiga tahun, dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” katanya usai acara bimbingan teknis (bimtek) petani komoditas tanaman pangan di sekitar Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, paripurna yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk membahas RUU desa menjadi UU. “Besar kemungkinan Pemilihan Kuwu (Pilwu) untuk di Kabupaten Cirebon tidak jadi dilaksanakan,” jelasnya.(Supra)

Related Articles

Back to top button