Jalan Gegesik Tak Ada PJU, Dishub Sebut Harus Ada Usulan dari Kecamatan
CIREBON – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menyebut pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) sepanjang jalan Gegesik-Kertasemaya, tepatnya di wilayah Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi belum bisa terpasang.
Pasalnya pihak Dishub harus mengusulkan kepada pemerintah jika pemasangan PJU yang kurang 400 meter lagi agar bisa dituntaskan.
Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya, mengatakan, usulan tersebut harus dilakukan pihak Kecamatan Arjawinangun melalui hasil forum Musrenbang.
Mengingat, lokasi yang tersisa masuk wilayah Desa Karangsambung Kecamatan Arjawinangun. “Karena (anggarannya, red) itu melalui pagu indikatif kewilayahan (PIK),” ujar Yayan.
Yayan menegaskan, saat ini Dishub Kabupaten Cirebon tidak memiliki alokasi anggaran dari pagu indikatif sektoral (PIS). Sehingga, pihaknya tidak bisa menuntaskan langsung pemasangan PJU di lokasi tersebut. “Kita tidak memiliki PIS untuk pemasangan PJU di area itu,” katanya.
Karena itu, ia pun meminta pihak pemerintah Kecamatan Kaliwedi agar mau mendorong pihak Kecamatan Arjawinangun mengusulkan penuntasan pemasangan PJU untuk lokasi tersebut. “Coba saja didesak pihak Kecamatan Arjawinangunnya untuk mengusulkan pemasangan PJU,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi meminta pemerintah menuntaskan pemasangan PJU hingga area yang disebut-sebut area rawan, yakni di dekat terowongan rel kereta api.
Pasalnya, kondisi jalan di terowongan tersebut masih gelap dan berkelok, sehingga sangat membahayakan pengendara yang melintas. Sejauh ini, pemasangan PJU yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon pada tahun 2022 kemarin masih menggantung karena masih menyisakan area gelap sekira 300 hingga 400 meter.
Abdul Hakim mengaku sudah berkali-kali mengusulkan pemasangan PJU di area yang tersisa itu. Sebagai ketua RT 16 di desa tersebut, usulan tersebut kerap ia sampaikan dalam forum resmi Musdes yang dihadiri pihak Kecamatan Kaliwedi.
Ia memastikan, usulannya itu mewakili mayoritas masyarakat Kecamatan Kaliwedi dan masyarakat umum lainnya sebagai pengguna jalan utama menuju kantor Kecamatan Kaliwedi.
Namun, jawaban yang ia terima dari pihak Kecamatan Kaliwedi justru membuat dirinya menjadi bingung dengan jalur birokrasi di daerah ini. Pasalnya, kata Abdul, area yang belum tersentuh PJU tersebut masuk wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun. Sehingga, permohonan pemasangan PJU harus dilakukan oleh pihak Kecamatan Arjawinangun.
“Kata Ekbang kecamatan, itu tidak bisa kalau yang mengusulkan bukan dari pihak Kecamatan Arjawinangun. Berkali-kali saya usulkan jawabannya selalu seperti itu. Padahal ini kan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon, masa pemerintah daerah tidak bisa memberi kebijakan, parah nih,” kata Abdul Hakim, Selasa (4/7/2023).
Camat Arjawinangun, Dedi Effendi ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu persis lokasi yang dimaksud. Hal itu, lantaran dirinya baru menjabat sebagai Camat Arjawinangun. Namun, kata dia, bila memang lokasinya masuk wilayah Arjawinangun, maka pemasangan PJU harus dilakukan oleh pemerintah desa terkait melalui Musrenbang.
Ia meminta, pihak Pemdes Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi berkoordinasi dengan Pemdes Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun membahas persoalan tersebut. “Pemerintah Desa Karangsambung yang mengusulkan dalam Musrenbang, baru kita ajukan,” katanya.(Junaedi)