Ayumajakuning

Desa Penghasil Migas di Majalengka, Bagi Hasil Tak Pernah Dinikmati Warga

MAJALENGKA- Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari sejumlah  desa di Kecamatan Sumberjaya dan Ligung mendatangi gedung DPRD Majalengka, Senin (10/7/2024). Mereka menuntut agar desa-desa penghasil minyak dan gas bumi mendapatkan bagi hasil dari pihak PT Pertamina.

Alasannya, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah kabupaten tidak pernah memberikan bagi hasil migas kepada desa yang wilayahnya menjadi penghasil migas. Dana bagi hasil yang diberikan Pertamina sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Kami sempat kaget ketika mendengar Pertamina memberikan dana  CSR untuk pembangunan gedung GGM sebesar Rp 75 miliaran. Padahal keberadaan gedung GGM tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, apalagi masyarakat pedesaan, tidak juga mendongkrak perekonomian masyarakat di desa penghasil migas,” ungkap Kepala Desa Bongas Kulon, Unang Kurniadi

Dia berharap bagi hasil migas diberikan kepada desa–desa penghasil migas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat desa, baik untuk pembangunan fisik di desa ataupun pembangunan ekonomi masyarakat di desa masing–masing.

Ia juga meminta perhitungannya bisa dilakukan secara proporsional untuk pemerataan pendapatan desa, seperti halnya Pemerintah Pusat memberikan bagi hasil kepada pemerintah daerah.

“Aturannya ada, di kabupaten terdapat Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pembagian alokasi  dana bagi hasil minyak dan gas alam bagi desa penghasil dan desa sekitar di Kabupaten Majalengka,” beber dia.

Masyarakat penghasil migas, menurutnya, menghendaki agar bagi hasil migas yang diberikan Pertamina kepada daerah sebagian diberikan ke desa, sebagian lagi untuk desa tetangga penghasil migas dan juga pemerintah kabupaten.

“Porsinya bisa mengadopsi dari bagi hasil yang diberikan ke daerah atau bisa juga sesuai Peraturan Bupati. Bila perlu dibuat perda agar payung hukum bagi hasil lebih jelas,” desaknya.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Dadan Indra Gunawan, yang hadir menerima perwakilan beberada desa menyebutkan, dana bagi hasil yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sekarang  ini dikelola oleh pemerintah kabupaten yang diperuntukan bagi pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Dana bagi hasil yang diterima setiap tahunnya bervariasi, tergantung pendapatan yang diperoleh dari setiap sumur minyak yang ada di Kabupaten Majalengka.  Pendapatan terkadang Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliaran.

“Tahun 2022 lalu pendapatan dari bagi hasil migas kalau tidak salah hanya Rp 20 miliaran, dananya dikelola oleh pemerintah kabupaten untuk pembangunan,” ungkap Dadan.

Sementara itu, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, DPRD Kabupaten Majalengka Dadang Haeruman menyebutkan, pihaknya akan segera memfasilitasi keinginan masyarakat dengan menyampaikan hal tersebut kepada eksekutif. Hal itu sesegera mungkin dilakukan agar keputusan dilakukan sebelum pembahasan APBD tahun 2024.

“Sekarang kebetulan Badan Anggaran sedang melakukan konsultasi ke Depdagri dan Kementerian Keuangan. Kami harap keputusan bisa diambil sebelum penetapan anggaran tahun 2024. Solusinya apakah mengubah perbup atau perda agar keinginan masyarakat bisa terakomodasi tanpa menyalahi aturan,” imbuh Dadang.(Tati)

 

Related Articles

Back to top button