Merespon Dr.Suhadi, Hakim Agung Dipanggil KPK
Oleh : Ilyas.HM
Dosen FH Unsika, Karawang Jabar
DR.Suhadi. SH.MH, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI sudah cukup lama saya mengikuti setiap putusan yang diambil dalam memeriksa perkara Narkoba, baik proses kasasi maupun PK dan semua putusannya sangat humanis, normatif dan berpihak kepada pecandu Narkotika untuk bisa pulih menjadi manusia normal dan produktif. Sebab, itu amanat Undang-undang Narkotika .
Belakang saya mendapati putusan yang diambil oleh Hakim Agung yang Ketua Majelisnya Dr Suhadi berbalik dengan kebiasaan. Mengambilkan atau tolak perbaikan, baik kasasi atau pun peninjauan kembali PK.
Bahkan saya sering memberi semangat kepada pihak yang sedang mengajukan kasasi atau PK dalam perkara Narkotika dan posisi serta faktanya, semoga Majelis Hakim Agungnya Dr Suhadi atau Prof Surya Jaya menuntaskannya.
Saya berani menyemangati itu, sebab beberapa bahkan banyak jika posisi pemohon hanya pengguna atau pecandu dan di vonis tinggi oleh pengadilan sebelumnya di kasasi atau PK bakal berkurang hukumannya.
Vonis kabul atau tolak perbaikan dalam kasus Narkotika kasasi maupun PK yang Majelisnya Dr Suhadi tiba- tiba semua pomohon hasilnya ditolak, artinya hukuman tidak berubah padahal pemohon benar-benar pecandu di buktikan BB sabu kurang 1 gram, ganja kurang 5 gram ekstasi kurang 8 butir.
Kembali pada perubahan cara Hakim Agung Dr Suhadi yang biasa memberikan vonis menggembirakan bagi pecandu Narkotika tiba-tiba semua vonisnya ditolak, bahkan saya dengan Yunizar Akbar dari Lampung sering berantem ketika perkara di pegang Dr Suhadi.
Kata saya hasilnya menggembirakan, akan tetapi Yunizar malah memberi julukan Dr Suhadi raja tolak dalam putusan kasasi dan PK. Tentu saya juga tidak kalah menghardik Yunizar sebab saya punya fakta banyak vonis yang humanis dan menggembirakan pemohon yang nota benenya apakah yang bersankutan pengguna atau pecandu.
Saya pun mulai bisa menerima julukan Raja Tolak versi Yunizar, sebab ternyata iya banyak yang di tolak.
Resiko hukum pecandu yang di tolak berarti Hakim Agung melanggar surat edarannya sendiri sama Nomor 4 tahun 2010 dan wajar kalau akhirnya saya mencari tahu ada apa dengan hakim Agung Dr Suhadi yang juga Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Belakang tersiar kabar yang mulia Dr Suhadi di panggil pihak KPK untuk dimintaia keterangannya dengan dugaan suap.
Waduh ..ini toh penyebab berubahnya vonis yang humanis yang menjadi menakutkan, ini toh asal muasalnya pecandu yang kasarinya kabul atau tolak perbaikan, dan ini tentunya belum tentu benar kalau hal itu penyebabnya.
Rektor Unsika Prof Ade Maman dalam pengarahannya pisah sambut mengatakan, saya sudah selesai dengan urusan-urusan pribadi dan keluarga, apalagi guru besar sudah di raih cukup lama anak-anak sudah mandiri, jadi memimpi Unsika adakah bagian dari ibadah dan pengabdian terbaik.
Mungkin cuplikan arahan Rektor Unsika layak di sampaikan kepada Hakim Agung Dr Suhadi, apalagi yang BPK cari jabatan Hakim Agung, adalah anugrah yang tidak semua orang bisa.
Kalau hakim masih mau sogokan, mengutif almarhum Hakim Agung, akhir hidupnya sengsara dan Allah SWT masukan ke neraka yang paling dalam, sebelum ancaman itu terwujud mari siapapun pejabat publik Istikomah dan hanya takut kepada Allah semata.***