CirebonRaya

Rawan Kecelakaan, Warga Kaliwedi Desak Pemasangan PJU Dituntaskan

CIREBON – Warga meminta pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan Raya Gegesik-Kertasemaya, tepatnya di wilayah Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi menuju kantor Kecamatan Kaliwedi secepatnya dilakukan.

Para warga meminta pemasangan PJU dilakukan tuntas hingga area yang disebut-sebut area rawan, yakni di dekat terowongan rel kereta api. Terlebih, kondisi jalan di terowongan tersebut berkelok-kelok, sehingga sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Sejauh ini, pemasangan PJU yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon pada tahun 2022 kemarin masih menggantung karena masih menyisakan area gelap sekira 300 hingga 400 meter.

Warga Desa Prajawinangun Kulon, Abdul Hakim, mengaku sudah berkali-kali mengusulkan pemasangan PJU di area yang tersisa itu. Sebagai ketua RT 16 di desa tersebut, usulan tersebut kerap ia sampaikan dalam forum resmi Musdes yang dihadiri pihak Kecamatan Kaliwedi.

Ia memastikan, usulannya itu mewakili mayoritas masyarakat Kecamatan Kaliwedi dan masyarakat umum lainnya sebagai pengguna jalan utama menuju kantor Kecamatan Kaliwedi.

Namun, kata Abdul jawaban yang ia terima dari pihak Kecamatan Kaliwedi justru membuat dirinya menjadi bingung dengan jalur birokrasi di daerah ini. Pasalnya, area yang belum tersentuh PJU tersebut masuk wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun. Sehingga, permohonan pemasangan PJU harus dilakukan oleh pihak Kecamatan Arjawinangun.

“Kata Ekbang kecamatan, itu tidak bisa kalau yang mengusulkan bukan dari pihak Kecamatan Arjawinangun. Berkali-kali saya usulkan jawabannya selalu seperti itu. Padahal ini kan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon, masa pemerintah daerah tidak bisa memberi kebijakan, parah nih,” kata Abdul Hakim, Selasa (4/7/2023).

Sementara Camat Arjawinangun, Dedi Effendi ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu persis lokasi yang dimaksud. Hal itu, lantaran dirinya baru menjabat sebagai Camat Arjawinangun. Namun, kata Dedi, bila memang lokasinya masuk wilayah Arjawinangun, maka pemasangan PJU harus dilakukan oleh pemerintah desa terkait melalui Musrenbang.

Ia meminta, pihak Pemdes Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi berkoordinasi dengan Pemdes Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun membahas persoalan tersebut. “Pemerintah Desa Karangsambung yang mengusulkan dalam Musrenbang, baru kita ajukan,” singkatnya.(Junaedi) 

 

Related Articles

Back to top button